Jokowi: Tax Amnesty Itu Hak, Bukan Kewajiban

Jokowi menuturkan, Dirjen Pajak sudah mengeluarkan aturan pelaksanaan tax amnesty.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Agu 2016, 14:20 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2016, 14:20 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang sudah dijalankan sejak Juli lalu sampai saat ini belum menemui masalah berarti.

Informasi mengenai tax amnesty yang beredar secara viral justru menakut-nakuti masyarakat kalangan menengah ke bawah. Menurut Jokowi itu hanya sebagian kecil yang dianggapnya tidak terlalu mengkhawatirkan.

"Untuk mengatasi itu, sudah sudah keluar peraturan Dirjen Pajak mengenai aturan pelaksanaan tax amnesty," kata Jokowi di ICE, BSD City, Tangerang, Banten, Selasa (30/8/2016).

Dia menegaskan, tax amnesty ini bukan program yang harus diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat, baik itu individu atau para pengusaha. Program ini hanya berupa fasilitas yang bisa dimanfaatkan atau tidak.

Selama ini, Ia mengakui banyak dana-dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri dan tidak dilaporkan dalam SPT Pajaknya. Tax amnesty inilah yang bisa dimanfaatkan para pemilik dana tersebut untuk melaporkan bahkan memindahkan dananya ke Indonesia.

Namun demikian, Jokowi juga menegaskan ini bisa diikuti oleh masyarakat kategori tertentu yang belum melaporkan pajaknya secara utuh selama ini. Ia menegaskan program ini tidak bersifat wajib.

"Tax Amnesty ini hak,‎ bukan kewajiban lho. Kalau wajib, seluruh masyarakat Indonesia harus ikut semua, itu baru ramai," tegas Jokowi. (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya