Atur Lalulintas Udara, AirNav Indonesia Gandeng TNI AU

Kerja sama sipil-milter merupakan hal penting untuk mengoptimalkan penggunaan ruang udara.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 31 Agu 2016, 11:27 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2016, 11:27 WIB
Kerja sama sipil-milter merupakan hal penting untuk mengoptimalkan penggunaan ruang udara.
Kerja sama sipil-milter merupakan hal penting untuk mengoptimalkan penggunaan ruang udara.

Liputan6.com, Jakarta - Kerja sama sipil-milter merupakan hal penting untuk mengoptimalkan penggunaan ruang udara Republik Indonesia dalam mendukung peningkatan konektivitas di negeri ini, khususnya di bandara yang digunakan bersama oleh sipil dan militer (enclave).

Sebagai bentuk komitmen memperkuat pelayanan navigasi di bandara enclave, telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau yang dikenal dengan AirNav Indonesia dengan TNI Angkatan Udara.

Perjanjian kerja sama ini dibuat dalam rangka memperlancar kegiatan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang meliputi pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic services), pelayanan telekomunikasi penerbangan (aeronoutical telecommunication services), dan pelayanan informasi aeronoutika (aeronoutical information services).

Kerja sama ini dianggap perlu untuk mendukung keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan di Indonesia.

“Secara garis besar, tujuan kerja sama ini adalah untuk meningkatkan keselamatan dan pelayanan dalam penyelenggaraan navigasi penerbangan di bandar udara dan pangkalan udara yang digunakan secara bersama serta di ruang udara dengan mengutamakan keselamatan penerbangan dan pertahanan keamanan nasional,” ujar Direktur Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi AirNav Indonesia Yurlis Hasibuan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2016).

Yurlis menambahkan, meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, maka diperlukan koordinasi yang harmonis untuk memperlancar kegiatan operasional di bandar udara dan pangkalan udara yang digunakan secara bersama dengan didukung oleh Nota Kesepahaman sebagai payung hukum dalam pelaksanaannya.

Di dalam perjanjian, kerja sama ini kedua belah pihak telah sepakat untuk menggunakan fasilitas penerbangan pada bandar udara dan pangkalan udara yang digunakan secara bersama dalam rangka pelayanan navigasi penerbangan yang meliputi: alat komunikasi penerbangan, alat vigasi, fasilitas pengamatan (surveillence), serta tanah dan bangunan penunjang pelayanan navigasi penerbangan dengan tetap memperhatikan kepentingan pertahanan dan keamanan militer dan kelancaran military procedures operasi penerbangan sipil. (Yas/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya