Kemnaker Masih Lakukan Kajian Perusahaan yang Tak Mampu Bayar Terkait THR 2025

Bila ada perusahaan yang dinilai tidak mampu membayar THR penuh, Kementerian Ketenagakerjaan masih kaji lebih lanjut.

oleh Tim Bisnis diperbarui 01 Feb 2025, 17:22 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2025, 17:22 WIB
Kemnaker Masih Lakukan Kajian Perusahaan yang Tak Mampu Bayar Terkait THR 2025
Ilustrasi THR. (Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban bagi perusahaan. Namun, pihaknya masih pertimbangkan perusahaan yang tak sanggup bayar THR diizinkan memangkas 25 persen seperti kebijakan tahun sebelumnya.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi. "Oh iya. Itu masih kita pertimbangkan," ujar Anwar kepada media, saat ditemui di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025, seperti dikutip Sabtu (1/2/2025).

Meski demikian, ia menilai, pembayaran THR merupakan kewajiban bagi perusahaan kepada karyawannya. "THR itu sebagai hak ya. tentunya hak itu harus ditunaikan menjadi kewajiban," ujar dia.

Bila ada perusahaan yang dinilai tidak mampu membayar THR penuh, pihaknya masih akan mengkaji lebih lanjut, mengingat masih ada waktu sekitar satu bulan sebelum memasuki bulan Ramadan.

Dengan sisa waktu yang ada, Anwar berharap keputusan terkait kebijakan ini dapat segera difinalisasi dan disampaikan dalam waktu dekat, sehingga memberikan kepastian bagi karyawan dan pengusaha.

"Salah satu isunya adalah soal THR. Mudah mudahan THR ketentuan kita keluarkan dan untuk mendukung pelaksanaan THR itu kita akan buka posko THR," ujar dia.

 

Reporter: Siti Ayu

Sumber: Merdeka.com

Ojol Minta Aturan THR, Wamenaker: Ini PR Besar

Kolong Flyover Kalibata Jadi Tempat Mangkal Ojek Online
Pengemudi ojek online memadati kolong flyover Kalibata, Jakarta, Rabu (17/1). Kurangnya penegakan hukum menyebabkan banyak pengemudi ojek online mangkal di kolong flyover tersebut sehingga kerap mengganggu lalu lintas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)... Selengkapnya

Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk segera menerbitkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja platform seperti pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir.

Aturan ini diperlukan agar THR bagi pengemudi ojol tidak lagi sebatas imbauan atau insentif, seperti yang terjadi tahun lalu. SPAI menegaskan bahwa THR merupakan hak pengemudi karena hubungan kerja mereka dengan platform mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji kebijakan tersebut bersama beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Kemarin kita juga diskusi, ada beberapa kementerian ya, saya coba menyampaikan ke Kemenhub, Komdigi, ini ada PR (pekerjaan rumah) besar kita," ujar Immanuel di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

 

Soroti Status Kemitraan

FOTO: Minim Pengawasan, Ojol Masih Berkerumun saat Menunggu Penumpang
Pengemudi ojek online (ojol) memenuhi bahu jalan saat menunggu penumpang di kawasan Cililitan, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Minimnya pengawasan membuat masih banyak pengemudi ojol yang berkerumun saat menunggu penumpang meski Pemprov DKI Jakarta telah melarangnya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Ia juga menyoroti status kemitraan pengemudi ojol. Menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO), mereka seharusnya dikategorikan sebagai pekerja, bukan mitra. Immanuel mengatakan ada kesalahan definisi dalam hal ini dan pihaknya sedang berupaya mengomunikasikan hal tersebut dengan platform seperti Grab, Gojek, dan Maxime.

"Saya sampaikan soal status kemitraan mereka. Karena kalau menurut ILO, itu mereka adalah pekerja bukan mitra. Ada salah definisi di situ, tapi kita sedang coba komunikasikan dengan baik ke kawan-kawan Grab, Gojek, Maxime, para aplikator," jelasnya.

Immanuel juga menekankan bahwa aplikator seharusnya lebih proaktif dalam memenuhi kebutuhan pengemudi. Dengan demikian, berbagai tuntutan yang sering muncul dapat diminimalkan atau dicegah sejak awal.

"Jadi banyak juga tuntutan-tuntutan driver ojek itu sebenarnya terpenuhi di aplikator, aplikator juga memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang menjadi tuntutan kawan-kawan driver dan semoga nanti ada instrumen yang sifatnya Peraturan Pemerintah (PP) atau apa itu bisa melindungi driver ojek online," tutupnya.

Reporter: Ayu

Sumber: Merdeka.com

Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya