Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Pramono: Mau Kapan Saja Monggo

Pramono menegaskan, bakal menunggu jadwal resmi pelantikan kepala daerah dari pemerintah pusat. Dia mengatakan, akan selalu siap kapan pun waktu pelantikan ditentukan.

oleh Winda Nelfira diperbarui 01 Feb 2025, 17:00 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2025, 17:00 WIB
Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Bahasan Utama Debat Kedua Pilkada Jakarta 2024
Pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Pramono Anung (kiri) dan Rano Karno saat debat kedua Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Beach City International Stadium, kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara, Minggu (27/10/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta terpilih Pramono Anung, mengaku legowo menerima jadwal pelantikan kepala daerah yang semula direncanakan pada 6 Januari 2025 diundur menunggu keputusan pemerintah pusat.

"Yang namanya pemimpin daerah itu harus sami'na wa atho'na (kami dengar, kami patuh) kepada pemimpin pusat," kata Pramono kepada wartawan di Pondok Pesantren Putra Al Hamid, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/2/2025).

Pramono menegaskan, bakal menunggu jadwal resmi pelantikan kepala daerah dari pemerintah pusat. Dia mengatakan, akan selalu siap kapan pun waktu pelantikan ditentukan.

"Mau dilantik kapan saja, monggo-monggo saja," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan kepala daerah terpilih non sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilantik 6 Februari 2025.

Tito menyebut, pemerintah akan mencari tanggal baru dengan menyesuaikan putusan dismissal para pasangan calon yang memasukan gugatan sengketa Pilkada 2025 ke MK.

"Otomatis tanggal 6 Februari kita batalkan,” kata Mendagri Tito saat jumpa pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Jumat (30/1/2025).

Menurut Tito, saat ini pemerintah sedang menguji kapan tanggal baru untuk melantik kepala daerah non sengketa MK dan kepala daerah bersengketa yang hasilnya diputuskan secara dismissal oleh MK pada 4-5 Februari mendatang. Pemerintah, katanya akan berkonsultasi dengan KPU, MK dan Mahkamah Agung juga Komisi II DPR RI sebelum menetapkan tanggal terkait.

Tito memperkirakan, proses tersebut memakan waktu sekitar 12 sampai 14 hari terhitung sejak putusan dimissal MK pekan depan. Dengan demikian, pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan antara 17 hingga 20 Februari 2025.

DPR Akan Gelar Rapat dengan Kemendagri hingga KPU soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Komisi II DPR bakal menggelar rapat ulang bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelantikan kepala daerah.

Rapat akan membahas soal putusan dissmisal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dibacakan pada 4-5 Februari 2024.

"Iya sepertinya begitu (rapat ulang). Setelah putusan MK, mungkin kita akan adakan lagi rapat konsultasi antara pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (31/1/2025).

Dasco menilai rapat terkait penentuan jadwal pelantikan seharusnya dilakukan usai mendengarkan putusan MK. Sehingga, ada peluang kepala daerah terpilih dapat dilantik secara serentak.

"Mungkin lebih baik kita menunggu hasil putusan MK tersebut supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama, lebih banyak dari pada rencana semula," ucap Dasco.

Dia mengatakan, nantinya pemerintah bersama DPR akan mengkalkulasi ulang soal tanggal pelantikan usai putusan dismissal. Dasco menegaskan bahwa pelantikan tetap dilaksanakan Februari 2025.

"Sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari," ujar dia.

MK akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025.

Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, yakni 11–13 Februari 2025.

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu telah menyepakati jadwal pelantikan khusus kepala daerah yang tak bersengketa di MK. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

Kepala Daerah Terpilih Batal Dilantik 6 Februari 2025, Pemerintah Cari Tanggal Baru

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan kepala daerah terpilih non sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilantik 6 Februari 2025. Pemerintah akan mencari tanggal baru dengan menyesuaikan putusan dismissal para pasangan calon yang memasukan gugatan sengketa Pilkada 2025 ke MK.

"Otomatis tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Mendagri Tito saat jumpa pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Jumat (30/1/2025).

Menurut Tito, saat ini pemerintah sedang menguji kapan tanggal baru untuk melantik kepala daerah non sengketa MK dan kepala daerah bersengketa yang hasilnya diputuskan secara dismissal oleh MK pada 4-5 Februari mendatang. Menurut dia, pemerintah akan berkonsultasi dengan KPU, MK dan Mahkamah Agung juga Komisi II DPR RI sebelum menetapkan tanggal terkait.

Tito memperkirakan, proses tersebut memakan waktu sekitar 12 sampai 14 hari terhitung sejak putusan dimissal MK pekan depan. Dengan demikian, pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan antara 17 hingga 20 Februari 2025. 

"Kira-kira ya lebih kurang 12-14 hari kalau dihitung sejak tanggal 5 putusan (dismisaal) artinya kira-kira (pelantikan kepala daerah) tanggal 17-18-19-20 (Februari) ," ungkap Tito.

Tito memastikan, tanggal-tangal tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo. Nantinya, Prabowo yang akan memutuskan kapan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih melalui peraturan presiden.

"Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden (antara 17-20 Februari 2025) karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan Peraturan Presiden," tandas Tito.

Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya