Liputan6.com, Jakarta - Pendiri GarudaFood Group, Sudhamek AWS menyambut baik upaya PT Bank Central Asia Tbk (Bank BCA) dalam penyediaan fasilitas kredit bagi Wajib Pajak (WP) yang kesulitan membayar uang tebusan program pengampunan pajak (tax amnesty).
Alasannya karena tidak mempunyai uang tunai dalam jumlah besar guna melunasi uang tebusan.
Sudhamek menuturkan, pengusaha besar tidak mempunyai masalah keuangan dalam pembayaran uang tebusan jika mendaftar repatriasi atau pengalihan harta dari luar negeri ke dalam negeri. Uang tebusan, sambungnya bisa diambil dari aset yang dibawa pulang.
"Tapi persoalan likuiditas muncul ketika WP ingin mendeklarasikan aset yang tidak likuid atau tidak bergerak, seperti tanah, rumah, lukisan, emas yang tidak bisa dijual dengan cepat," ujar Sudhamek saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) ini memberi gambaran, banyak orang kaya yang memiliki aset atau harta berupa tanah yang tersebar di beberapa daerah.
Advertisement
Baca Juga
Di Surat Pernyataan Harta (SPH) tax amnesty, semisal WP melaporkan seluruh harta tanahnya senilai Rp 100 miliar, lalu dikenakan tarif tebusan 2 persen, itu artinya WP wajib membayar uang tebusan Rp 2 miliar sebagai syarat mendapatkan pengampunan pajak.
"Mana punya uang tunai sebesar itu. Kayak tuan tanah punya tanah banyak, tapi tidak punya duit. Kalaupun mau jual tetap butuh waktu, jadi di sinilah pinjaman bank diperlukan dengan jaminan aset," ujar Sudhamek yang juga Anggota dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) itu.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Besar, Mekar Satria Utama mengatakan, pengusaha maupun perusahaan besar kesulitan juga untuk membayar uang tebusan yang nilainya cukup fantastis, puluhan sampai ratusan miliar rupiah.
Sambung Mekar, mereka tidak memegang uang tunai dalam jumlah besar, sementara syarat mendapatkan pengampunan pajak, uang tebusan harus dibayar tunai.
"Jumlah pembayaran misalnya puluhan sampai ratusan miliar, jarang ada yang pegang cash sebanyak itu. Jadi mereka harus melakukan penyesuaian dulu, bahkan ada yang harus menjual beberapa lembar sahamnya supaya dapat uang tunai," papar Mekar.
Bank BCA menyediakan fasilitas pinjaman atau kredit bagi WP yang mengalami kesulitan membayar uang tebusan untuk ikut program pengampunan pajak. Kredit ini diberikan khusus bagi nasabah Bank BCA.
"Iya, kita bisa fasilitasi kredit untuk WP bayar uang tebusan," ujar Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja.
Jahja menambahkan, fasilitas utang tersebut bisa diperoleh WP yang sudah menjadi nasabah Bank BCA. Untuk mendapatkan kredit ini, nasabah harus memberikan jaminan, semisal mengagunkan aset atau lainnya.
"Fasilitas ini diberikan khususnya yang sudah menjadi nasabah dan memang harus ada jaminan juga," kata Jahja.
Selanjutnya, nasabah dapat mencicil pembayaran utang sesuai dengan perjanjian kredit. Bank BCA menawarkan bunga cicilan 9,5 persen sampai 12 persen per tahun. "Bunganya sekitar 9,5 persen sampai 12 persen per tahun," ucap Jahja. (Fik/Ahm)