Liputan6.com, Jakarta Realisasi dana tebusan dari Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) pada periode pertama tercatat masih minim. Berdasarkan dashboard amnesty pajak pukul 20.34 WIB, realisasi tebusan tax amnesty baru mencapaiRp 11,2 triliun atau 6,88 persen dari total target Rp 165 triliun.
Head of Sales and Distribution PT Ashmore Asset Management Indonesia Steven Satya Yudha berpendapat, minimnya realisasi dana tebusan tax amnesty pada periode pertama karena waktunya yang relatif pendek.
"Kendala utama time constrain. Karena tax amnesty efektif pada tanggal 18 Juli 2016. Kemudian dari sisi regulasi tata cara investasi baru banyak pada bulan Agustus. Otomatis waktu efektif kurang lebih hanya 1 bulan," kata dia kepada Liputan6.com pada acara Market Update yang digelar Commonwealth Bank di Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Baca Juga
Namun, dia memaklumi hal tersebut. Sebab tax amnesty merupakan kebijakan yang mendesak untuk mendorong penerimaan negara sekaligus memperbaiki basis pajak.
"Kemudian umumnya kalau dalam meluncurkan regulasi, pemerintah menyiapkan matang kemudian diimplementasikan. Kali ini memang dibalik karena kita juga paham pemerintah memandang ini sangat urgent sehingga implementasi jalan dulu sambil jalan regulasi dan tata cara jalan," jelas dia.
Dia menuturkan, kendala lain salah satunya ialah pelaporan kekayaan yang berada di luar negeri.
"Setelah dua bulan masih cukup banyak kebingungan kasus yang ditanyakan wajib pajak, masalah pelaporan aset dalam bentuk perusahaan luar negeri. Memang secara regulasi baru keluar. Jadi kita lihat kendala utama di situ dari sisi waktu," imbuh dia.
Namun, menurut dia, Program Tax Amnesty yang digulirkan pemerintah merupakan program yang menarik. Hal tersebut terlihat dari sisi tarif tebusan yang rendah.
"Kalau diri sisi regulasi, dari sisi daya tarik tax amnesty saya katakan hampir nggak ada kekurangan. Kalau bandingkan program serupa negara lain. Dari sisi tarif, fleksibilitas ini termasuk menarik," tandas dia.(Amd/Nrm)