Pemerintah Belum Berencana Perpanjang Periode Pertama Tax Amnesty

Dengan tak memperpanjang periode pertama tax amnesty, berarti pemerintah belum berniat menerbitkan perpu.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 20 Sep 2016, 12:43 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2016, 12:43 WIB
20160701-Pencanangan-Program-Pengahapusan-Pajak-Jakarta-Jokowi-FF
Presiden Jokowi memberikan arahan dalam pencanangan program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah belum berniat memperpanjang periode pertama pelaksanaan Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) kendati realisasi dana tebusan masih minim.

Berdasarkan data dashboard tax amnesty pada pukul 10.00 WIB, jumlah harta yang dilaporkan mencapai Rp 1.017 triliun dengan nilai tebusan mencapai Rp 24,1 triliun, masih jauh dari target yang sebesar Rp 165 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama, menuturkan dengan tak memperpanjang periode pertama tax amnesty, berarti pemerintah belum berniat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

"Jadi kita belum lihat urgensi untuk membuat perpu," kata dia di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Dia yakin masyarakat masih bisa ikut tax amnesty di periode selanjutnya. Jadi, opsi perpanjangan periode pertama tak terlalu mendesak.

Pemerintah, ujar dia, juga memberikan keringanan berupa pelaporan kekayaan yang bisa dilakukan sebanyak tiga kali.

"Belum, tidak ada (opsi perpanjangan). Tax amnesty kan periode pertama 2 persen tidak menghilangkan kesempatan pengusaha memanfaatkannya. SPH bisa dimanfaatkan tiga kali. Jadi kalau aset 1.000 item. Misal September bisa diselesaikan, katakan 70 persen lakukan SPH pertama tetap 2 persen. Baru nanti Oktober sisanya kedua walaupun tarif naik," jelas Hestu.

Soal target realisasi, Hestu masih enggan berkomentar banyak. Menurut dia, pola tax amnesty berbeda penarikan pajak pada umumnya. Dia bilang, keputusan untuk ikut tax amnesty tergantung dari masing-masing wajib pajak.

"Akan susah dibuat (targetnya), karena kan semua tergantung wajib pajak. Berapa yang dideklarasi, apakah deklarasi semua. Kami berharap deklarasi semua ataupun repatriasi," tandas dia.(Amd/Nrm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya