Nasabah Bank Mandiri Investasi Rp 2 Triliun dari Dana Tax Amnesty

PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI), anak usaha dari PT Bank Mandiri Tbk menyatakan ada 5 nasabah yang sangat serius berinvestasi di RI

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Sep 2016, 09:32 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2016, 09:32 WIB
PT Bank Mandiri Tbk.
PT Bank Mandiri Tbk.

Liputan6.com, Jakarta PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI), anak usaha dari PT Bank Mandiri Tbk menyatakan ada 5 nasabah yang sangat serius berinvestasi di proyek infrastruktur di Indonesia. Nilai proyek infrastruktur tersebut mencapai Rp 2 triliun.

Head Corporate Secretary MMI, Mauldy Rauf Makmur mengungkapkan, sebagai salah satu gateway atau penampung dana repatriasi, MMI telah menerima komitmen 5 nasabahnya untuk menempatkan uang tersebut di sektor riil. Utamanya proyek infrastruktur baik yang ditawarkan pemerintah maupun MMI.

"Saat ini sudah ada 5 nasabah repatriasi yang sudah serius bicara dengan kita untuk masuk ke proyek infrastruktur. Nilai proyeknya Rp 2 triliun," tegasnya saat Media Training Bank Mandiri di Belitung, Jumat (23/9/2016).

Mauldy mengatakan, dana tersebut berasal dari uang repatriasi yang dilakukan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam rangka program pengampunan pajak (tax amnesty). "Pengalihan harta atau dana repatriasi WNI yang selama ini disimpan di Singapura," ucapnya.

Saat ini, lanjut Mauldy, MMI sudah menyiapkan proyek infrastruktur yang membutuhkan suntikan pendanaan. Contohnya, pembangkit listrik tenaga hidro dan proyek lainnya.

"Kita siapkan proyek pembangkit listrik tenaga hidro, tapi ada yang cocok dan ada yang tidak. Ada juga nasabah repatriasi yang mau masuk ke proyek yang ditunjuknya sehingga kita perlu melakukan pembicaraan dengan yang punya proyek baik mekanisme maupun instrumennya," jelas Mauldy.

Yang pasti, sambungnya, dana repatriasi dan investasi ini masuk melalui produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dimiliki MMI. Dengan KPD, nasabah dapat berinvestasi di pasar modal, perbankan, atau proyek infrastruktur.

"KPD perlu bank kustodian sebagai penyimpannya. Jadi laporan tax amnesty cukup ke bank kustodian, misalnya nasabah bawa pulang uangnya Rp 1 triliun. Sebagian bisa masuk ke deposito, sebagian ke pasar modal, dan sebagian ke proyek," terangnya.

Untuk imbal hasil atau return alias yield yang ditawarkan pada proyek infrastruktur, kata Mauldy sangat beragam, tergantung proyeknya. Jika proyek infrastruktur yang digarap setengah greenfield atau tidak terlalu awal, maka imbal hasil kecil.

"Tapi misalnya pembangkit listrik kita bangun dari yang tadinya tidak ada, jauh lebih berisiko sehingga yield lebih besar. Sebab investor kan tidak mau, duit cuma ngendon di bank, pasti ingin ada hasilnya," tutur Mauldy.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pernah menawarkan proyek-proyek infrastruktur yang bisa didanai dari uang repatriasi tax amnesty.

"Proyek infrastruktur yang ditawarkan Kementerian BUMN, seperti jalan tol, pembangkit listrik, dan lainnya. Imbal hasil yang ditawarkan sampai 17 persen," cetusnya.

Sekadar informasi, Bank Mandiri mencatat perolehan total perolehan dana dari program pengampunan pajak hingga kemarin (22/9/2016) mencapai Rp 6,6 triliun. Dari total tersebut, bank pelat merah yang ditunjuk sebagai gateway ini sudah menampung dana repatriasi atau pengalihan harta senilai Rp 653,64 triliun.

"Total dana Rp 6,6 triliun ini terbagi atas 29,015 transaksi uang tebusan senilai Rp 5,95 triliun dan 145 transaksi repatriasi dengan nilai Rp 653,64 miliar," kata Rohan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya