Sri Mulyani Janji Bayar ‎DAU Rp 19,4 Triliun pada Januari 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan pihaknya juga terus memantau kondisi kas negara setiap hari dari penerimaan pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Sep 2016, 12:16 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2016, 12:16 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan pihaknya juga terus memantau kondisi kas negara setiap hari dari penerimaan pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan pihaknya juga terus memantau kondisi kas negara setiap hari dari penerimaan pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati berjanji akan membayar utang pemerintah atas penundaan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) ‎kepada 169 daerah sebesar Rp 19,4 triliun pada Januari 2017.

DAU tersebut akan dilunasi pemerintah setelah mengalami penundaan akibat kebijakan pemotongan anggaran kedua dengan total Rp 137,6 triliun di 2016.

"Kami tunda pembayaran DAU kepada daerah-daerah yang sudah diidentifikasi masih punya uang cukup‎. Kami (pemerintah pusat) pinjam dulu, jadi DAU ditunda," jelas Sri Mulyani saat menghadiri Pertemuan Nasional I Legislatif dan Eksekutif Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Sri Mulyani mengaku, pemerintah terus memantau kondisi kas negara setiap hari dari penerimaan perpajakan. Dengan realisasi dana dari program pengampunan pajak (tax amnesty) yang terus merangkak naik, ia berjanji pemerintah pusat akan membayarkan sebagian anggaran DAU di Desember 2016.

"Yang ditunda (DA‎U) kami akan bayarkan kembali di Desember ini. Mudah-mudahan bisa lebih dari Rp 4 triliun karena ada daerah yang akan menggelar Pilkada," tutur dia.

Dengan begitu, sisanya DAU Rp 15,4 triliun akan dilunasi pemerintah pusat pada Januari 2017. "Kami komitmen membayar seluruh DAU pada Januari 2017. Itu pasti karena sudah tahun anggaran 2017 sehingga kami akan melakukan cashflow pembayaran untuk prioritas, yakni seluru DAU. Kami juga mau memberikan kepastian supaya daerah bisa melaksanakan APBD 2017," papar Sri Mulyani.

‎Seperti diberitakan sebelumnya, penundaan DAU 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp 19,4 triliun itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani pada 16 Agustus lalu. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya