Mendagri: Penundaan DAU Tidak Mengganggu Otonomi Daerah

Mendagri menjelaskan, Dana Alokasi Umum hanya ditunda pembayarannya, bukan tak dibayarkan, sehingga tak perlu dipermasalahkan.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Agu 2016, 22:56 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2016, 22:56 WIB
20160519-Mendagri Tjahjo Kumolo-Jakarta
Mendagri Tjahjo Kumolo (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan Dana Alokasi Umum (DAU) hanya ditunda pembayarannya, bukan tak dibayarkan, sehingga tak perlu dipermasalahkan. Apalagi penundaan DAU ini tidak akan mengganggu perencanaan otonomi daerah.

"Saya kira Dana Alokasi Umum ini kan hanya ditunda pembayarannya. Dan ini saya kira tidak akan mengganggu perencanaan. Khusus untuk gaji saya kira tidak terganggu. Gaji tetap teralokasi," ucap Tjahjo usai rapat persiapan SEA Games 2016 di Menko Pembangungan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

"Pemerintah daerah dan DPRD saya kira akan arif untuk merevisi kembali guna menunda kembali beberapa proyek rencana kerja pembangunan daerah (RKPD). Saya kira ini harus realistis," ucap Tjahjo.

"Kemarin sudah saya kumpulkan semua ketua DPRD se-Indonesia dan sepakat. Yang penting skala prioritas infrastruktur, kesejahteraan rakyat, dan hal-hal yang berkaitan gaji pegawai tidak. Hanya pengurangan rapat-rapat, itu saja," imbuh Tjahjo.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan peraturan tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016.

Alasan penundaan tersebut penentuannya didasarkan pada perkiraan kapasitan fiskal, kebutuhan belanja dan posisi saldo kas di daerah pada akhir 2016 yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi dan sedang. Penundaan penyaluran sebagian DAU dilakukan untuk bulan September, Oktober, November, dan Desember 2016. (Linus Sandi Satya)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya