Pemerintah Bakal Kembali Salurkan DAU pada Desember 2016

Penundaan sebagian dana alokasi umum (DAU) 169 daerah hanya diterapkan kepada daerah yang memiliki posisi kas tinggi.

oleh Agustina Melani diperbarui 29 Sep 2016, 11:28 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2016, 11:28 WIB
Penundaan sebagian dana alokasi umum (DAU) 169 daerah hanya diterapkan kepada daerah yang memiliki posisi kas tinggi.
Penundaan sebagian dana alokasi umum (DAU) 169 daerah hanya diterapkan kepada daerah yang memiliki posisi kas tinggi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota setelah memberikan isyarat penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik sebesar Rp 10,34 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, pemerintah akan menyalurkan kembali sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) 169 daerah yang sempat tertunda beberapa waktu lalu.

"(Penyaluran DAU) akan lunas dalam dua tahap. Pembayaran akan dilakukan pada Desember 2016, dan akan dilunasi seluruhnya pada Januari 2017," ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (29/9/2016).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 16 Agustus 2016, pemerintah menunda penyaluran DAU 169 pemerintah daerah sebesar Rp 19,4 triliun.

Alasannya saat itu untuk mengendalikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016.

Posisi Kas Tinggi

Sri Mulyani mengatakan, penundaan sebagian DAU 169 daerah itu hanya diterapkan kepada daerah dengan posisi kas yang tergolong tinggi. Sementara, daerah dengan posisi kas rendah tidak alami penundaan penyaluran DAU.

Menkeu berharap, pengelolaan keuangan daerah ke depan dapat dilakukan secara lebih baik lagi. "Ke depan, 2017, agar kita terus memperbaiki DAU, Dana Bagi Hasil (DBH), dana desan, prinsip desentralisasi, bagaimana mengelola pengeluarannya," ujar dia. (Ahm/Ndw)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya