Dana Deklarasi dan Repatriasi Tax Amnesty Capai Rp 3.344 Triliun

Kantor pajak di seluruh Indonesia akan melayani Wajib Pajak (WP) dengan jam yang tidak terbatas.

oleh Nurmayanti diperbarui 30 Sep 2016, 14:22 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2016, 14:22 WIB
tax amnesty
Penghapusan pajak ternyata masih menjadi polemik

Liputan6.com, Jakarta Tahap pertama pelaksanaan Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) memasuki batas akhir pada Jumat (30/9/2016) ini. Nilai perolehan dana tebusan maupun deklarasi harta tax amnesty tercatat terus bertambah.

Berdasarkan data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, pukul 13.56 WIB, nilai pernyataan harta dari Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) menembus Rp 3.344 triliun dengan perolehan uang tebusan mencapai Rp 83,1 triliun.

Adapun rincian pernyataan harta, berasal dari deklarasi di dalam negeri Rp 2.300 triliun. Kemudian Rp 911 triliun berasal dari deklarasi harta di luar negeri. Sementara repatriasi sebesar Rp 133 triliun.

Sedangkan uang tebusan berdasarkan SPH yang masuk sebesar Rp 83,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 71,7 triliun berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Non UMKM, sebesar Rp 8,73 triliun dari WP Badan Non UMKM, dan dari WP Orang Pribadi UMKM Rp 2,43 triliun, dan WP Badan UMKM Rp 240 miliar.

Kemudian uang tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) mencapai Rp 95,3 triliun. Terdiri dari pembayaran tebusan Rp 91,9 triliun, pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 339 miliar, dan pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi memastikan kantor pajak di seluruh Indonesia akan melayani Wajib Pajak (WP) dengan jam yang tidak terbatas. Syaratnya tentu membayar uang tebusan mengikuti jam operasional perbankan.

"Di kantor pajak akan buka malam, bahkan sampai pagi tetap kita layani. Pokoknya sampai terpuaskan dan selesai. Semalam saja sampai jam 1 pagi," ujar Ken saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Namun menurut dia, petugas pajak akan melayani pelaporan Surat Pernyataan Harta (SPH) dari Wajib Pajak (WP) yang sudah membayar uang tebusan. Untuk hari terakhir periode I ini, bank-bank persepsi diinstruksikan untuk memperpanjang jam operasional sampai pukul 9 malam.(Nrm/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya