Atasi Dwelling Time, Menko Luhut Minta BUMN Gandeng Swasta

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan penurunan waktu tunggu bongkar muat barang (dwelling time) di pelabuhan menjadi 2,5 hari.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 03 Okt 2016, 13:27 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2016, 13:27 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan penurunan waktu tunggu bongkar muat barang (dwelling time) di pelabuhan menjadi 2,5 hari.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan penurunan waktu tunggu bongkar muat barang (dwelling time) di pelabuhan menjadi 2,5 hari.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan akan terus memantau perkembangan penurunan waktu bongkar muat di (dwelling time) pelabuhan benar-benar berjalan dengan baik.

Dia mengungkapkan, selain perbaikan di sisi manajemen pengelola pelabuhan yakni Pelindo I-IV, Luhut juga meminta adanya langkah untuk meningkatkan infrastuktur di pelabuhan.

"Mekanisme pekerjaannya juga harus diperbaiki, double crane dibuat. Kalau Pelindo kesulitan ya gandeng swasta, dengan begitu akan lebih transparan," papar Luhut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Terkait infrastruktur pelabuhan ini, menurut dia, perlu dilakukan lebih cepat mengingat persoalan dwelling time berkaitan dengan penurunan ongkos logistik nasional.

Luhut mengaku, selain menerjunkan para petugas kepolisian untuk menindak para mafia di pelabuhan, pihaknya juga mengirimkan tim untuk memantau perkembangan di masing-masing pelabuhan.

‎"Kami kirim tim kemarin ke Belawan, hari Sabtu. Itu kelihatan antrean kontainer itu panjang sekali, ini yang harus kita selesaikan," tegas dia.

‎Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan penurunan waktu tunggu bongkar muat barang (dwelling time) di pelabuhan menjadi 2,5 hari.

Upaya mencapai angka tersebut, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukumnya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, Perpres tersebut ditargetkan selesai dalam 2 minggu hingga 1 bulan ke depan. Nantinya, implementasi penurunan dwelling time diterapkan 2 minggu setelah Perpres terbit.

"Kita harapkan dari dialog ini 2 minggu setelah itu tetapkan Perpres, karena untuk buat 1 hari banyak Permen yang harus diubah. Target kita 1 bulan, tapi di atas 2 minggu," ujar dia di Kantor Kemenhub.

Selain itu, lanjut ‎Budi, adanya Perpres ini juga sebagai dasar hukum untuk melakukan pembenahan pada instansi-instansi terkait yang selama ini menghambat penurunan waktu dwelling time.

Dengan demikian, semua instansi bisa bersinergi untuk menurunkan dwelling time di pelabuhan.

"Contoh, ada satu departemen tertentu yang sulit melakukan dalam 1 hari, karena itu kewenangan ada di eselon I. Sedangkan untuk menjadikan eselon III kan harus ada Permen (Peraturan Menteri) tertentu. Ini bisa kita jadikan suatu kerangka supaya yang terpenting mencapai 2,5 hari harus ada self correction dari masing-masing departemen. Kalau tidak ada ya tetap saja," jelas dia.

Saat ini penyusunan draft Perpres tersebut masih menunggu data dan dokumen dari masing-masing instansi. Nantinya draft tersebut akan dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebelum sampai ke tangan Presiden.‎ (Yas/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya