Menteri Susi: Banyak Izin Proyek Reklamasi yang Belum Lengkap

Hasil dari amdal yang akan menentukan apakah sebuah proyek reklamasi ini boleh dilaksanakan atau tidak.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Okt 2016, 16:52 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2016, 16:52 WIB
Soal kewenangan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.
Soal kewenangan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan banyak proyek reklamasi di Indonesia sudah berjalan padahal perizinan tidak benar dan belum lengkap. ‎Dia mencatat, setidaknya ada 37 titik yang menjadi lokasi reklamasi.

"Di seluruh Indonesia, banyak reklamasi yang terjadi tanpa ada izin yang sudah betul dan sudah lengkap. Total di indo saya hitung ada ‎37 lokasi‎, 17 sudah dan sedang reklamasi, 20 lokasi akan melakukan reklamasi," ujar dia dalam diskusi publik di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Dia menjelaskan, dalam hal reklamasi ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin lokasi dan izin pelaksanaan. Izin lokasi ini diberikan berdasarkan tata ruang wilayah yang menjadi kewenangan Presiden.

Soal kewenangan, Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Sedangkan izin lokasi berdasarkan tata ruang dan perubahan tata ruang adalah Presiden.

"Kalau tata ruang tadinya diperuntukkan A kemudian berubah ke peruntukkan B, yang bisa melakukan itu adalah Presiden. Misalnya perubahan dari wilayah konservasi ke ruang publik, itu Presiden melalui Perpres. Atas dasar Perpres itu KKP keluarkan izin lokasi," jelas dia.

Selain itu, lanjut Susi, izin lokasi ini bukan merupakan izin pelaksanaan reklamasi. Izin lokasi hanya izin bagi kontraktor atau pengembang baik itu swasta maupun pemerintah untuk melakukan analisis dampak lingkungan (amdal).

‎"Izin lokasi itu bukan izin pelaksanaan reklamasi. Jika kita bicara‎ tentang Benoa, begitu izin lokasi keluar, mereka kira sudah bisa reklamsi. Padahal itu izin untuk orang atau badan usaha atau pemerintah lakukan amdal, untuk lakukan reklamasi. Tanpa adanya izin lokasi, Bu Siti (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya) tidak bisa kerja," kata dia.

Susi juga menegaskan, nantinya hasil dari amdal yang akan menentukan apakah sebuah proyek reklamasi ini boleh dilaksanakan atau tidak. Jika proyek ini dilaksanakan tetapi ada masyarakat yang merasa dirugikan, maka bisa melakukan tuntutan ke pengadilan.

"Nah dari amdal ini go or no go-nya sebuah proyek reklamasi. Termasuk disitu sosialnya akan dibuat dampak lingkungan oleh Menteri LHK apakah masyarakat setuju atau tolak itu masuk ke Amdal. Kalau masyarakat menolak tapi ini masih goal, ini masih bisa yaitu melalui jalur hukum, melalui class action seperti melalui PTUN kemarin," tandas dia. (Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya