Jurus OJK Dorong Perbankan Manfaatkan Teknologi

OJK akan mengeluarkan regulasi yang memungkinkan bank bisa berbagi infrastruktur maupun aplikasi TI.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 06 Okt 2016, 20:30 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2016, 20:30 WIB
Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan untuk memanfaatkan teknologi informasi (TI) dalam kegiatan bisnisnya.

Upaya mewujudkan ini, OJK akan mengeluarkan regulasi yang memungkinkan bank bisa berbagi infrastruktur maupun aplikasi TI.

Deputi Direktur Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan OJK Tris Yulianta mengatakan, regulasi tersebut bakal dirilis tahun ini.

"Saat ini belum diatur terkait penyediaan jasa teknologi bank, yang diatur adalah penggunaan teknologi informasi bank oleh pihak ketiga," kata dia dalam acara Inovasi Teknologi Perbankan dalam Antisipasi Cyber Crime di Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Dia menjelaskan, nantinya perbankan juga bisa memanfaatkan infrastruktur tersebut bagi lembaga jasa keuangan lainnya seperti perusahaan asuransi, dan industri keuangan non bank (IKNB) dalam satu konglomerasi.

"Sekarang kita atur penyediaan jasa teknologi informasi oleh bank kepada pihak lain. Artinya untuk BUKU 2 dan 3 bisa bekerjasama, memberikan fasilitas IT BUKU 4. Kita atur bank yang sudah mempunyai teknologi menurut penilaian OJK memenuhi syarat dalam memanfaatkan itu. Umpamanya BRI punya satelit transpoder masih kosong itu boleh disewakan ke bank lain," jelas dia.

Pada aplikasi, kerjasama juga bisa dilakukan antar bank. Pasalnya, aplikasi lebih mudah diterapkan pada sesuatu yang memiliki kriteria sama.

"Untuk aplikasi bank hanya boleh meminjamkan atau sewakan kepada sesama bank. Umpamanya BTN bagus kemudian Bank Bukopin ingin memanfaatkan aplikasi BTN, boleh," ujar dia.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut untuk mendorong efisien perbankan. Namun, kebijakan ini tidak terbuka untuk bank BUKU 1 lantaran bakal menjadi beban serta menghambat bank ini naik level menjadi bank yang lebih besar.

"BUKU 1 tidak boleh melakukan aktivitas elektronik banking kecuali Laku Pandai," tandas dia.(Amd/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya