Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan kembali menerapkan aturan kantong plastik berbayar di ritel modern. Saat ini aturan tersebut dihentikan sementara oleh para pengelola ritel modern yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan, penerapan kembali aturan kantong plastik berbayar masih menunggu keluarnya Keputusan Menteri (Kepmen) LHK sebagai payung hukum. Saat ini aturan tersebut masih digodok oleh kementerian tersebut.
"Ini kami sedang menyusun Kepmen-nya. Kalau Kepmen-nya sudah keluar akan dikenakan lagi," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Minggu (9/10/2016).
Advertisement
Tuti menyatakan, draft Kepmen tersebut telah selesai disusun. Namun saat ini pihaknya masih harus membahas dan meminta masukan kepada pihak-pihak terkait seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag), pemerintah daerah (Pemda), dan para pelaku usaha.
"Sedang dibahas dengan Pemda dan nanti melibatkan sektor terkait. Kemarin baru 3 bulan (uji coba) secara nasional. Kita mau tahu hasilnya seperti apa, masukan seperti apa, masalahnya seperti apa, ini jadi bahan untuk kita buat Kepmen itu," jelas dia.
Baca Juga
Tuti menegaskan, menargetkan Kepmen tersebut bisa segera diterbitkan pada bulan ini. Dengan demikian aturan mengenai kantong plastik berbayar ini akan kembali berlaku.
"Bulan ini bisa selesai kalau cepat pembahasan. Draft sudah jadi tinggal kita undang lintas sektor dan peritel. Bulan ini akan terbit, akan langsung berlaku. Ini kan sekarang sudah ada sosialisasi, uji coba juga sudah selesai," tandas dia.
Sebelumnya pada 1 Oktober 2016, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia, terhitung 1 Oktober 2016 sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum. Langkah tersebut diambil menyusul adanya pro-kontra yang terjadi di berbagai daerah.
“Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern, mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya Permen KLHK yang berkekuatan hukum,” jelas Roy N. Mandey, Ketua Umum Aprindo.
Roy N. Mandey menuturkan, tujuan diterapkannya program kantong plastik berbayar tidak lain untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah penggunaan kantong plastik di Tanah Air. Sebelumnya, uji coba serupa berhasil dijalankan selama periode 21 Februari hingga 31 Mei 2016.
“Selama masa uji coba, pengelola ritel modern melaporkan pengeluaran kantong plastik kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Aprindo dan hasilnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah,” terangnya.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terlihat penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 25-30 persen selama masa uji coba tiga bulan pertama, di mana 87,2 persen masyarakat menyatakan dukungannya dan 91,6 persen bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah. (Dny/Gdn)