Buruh: Tuntutan UMP 2017 Naik Rp 800 Ribu Sesuai UU

Dewan pengupahan, pemerintah dan pengusaha tengah menggelar sidang penetapan UMP 2017 pada hari ini.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Okt 2016, 15:03 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2016, 15:03 WIB
20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Gerakan Buruh ‎Jakarta menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 800 ribu per bulan di tahun depan.

Tuntutan ini seiring pelaksanaan sidang penetapan UMP 2017, antara dewan pengupahan bersama dengan pemerintah dan pengusaha.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, ‎Gerakan Buruh Jakarta yang terdiri dari 21 federasi Serikat buruh, mengajukan tuntutan dengan berlandaskan hasil survei yang dilakukan para buruh, mengacu ke kebutuhan hidup layak (KHL). Yaitu naik Rp 800 ribu dari UMP saat ini Rp 3,1 juta per bulan.

"Kami minta total kenaikan Rp 800 ribu, dari UMP sekarang," kata dia saat melakukan aksi unjuk rasa, di Kantor Gubernur DKI, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Menurut dia, tuntutan kenaikan UMP sebesar Rp 800 ribu tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.‎

Para buruh meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk menetapkan UMP DKI 2017 sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

‎"Kami gerakan Buruh Jakarta, meminta Gubernur DKI untuk menetapkan UMP DKI berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, karena memang syaratnya demikian," tegas dia.

Ratusan buruh yang mendatangi Kantor Ahok ini menduga ada intervensi dalam penetapan UMP 2017. Hal ini dilatarbelakangi dengan kepindahan lokasi sidang UMP 2017 dari Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI ke Balai Kota DKI.

‎"Seharusnya dilakukan itu di Kantor Dinas Tenaga Kerja DKI bukan di kantor Balai Kota, tetapi sayang kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Priono malah mengalihkan tempatnya di Kantor Gubernur DKI, ini yang membuat kecewa seluruh peserta aksi," jelas dia.

Karena itu, Mirah ingin lokasi sidang penetapan UMP d‎ipindahkan kembali ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI yang terletak di daerah Tugu Tani. Hal tersebut tidak dilakukan membuat ratusan buruh tersebut akan menutup jalan di sekitar Tugu Tani.

 "Seluruh buruh yang tergabung dalam gerakan buruh Jakarta, ‎untuk kemudian kami meminta seluruh dewan pengupahan yang tergabung dalam tiga unsur dari pemerintah, pengusaha dan Serikat Pekerja untuk segera pindah ke tempat memang aslinya ke kantor Dinas Tenaga Kerja DKI yang ada di Tugu Tani," tutup Mirah.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya