Utang Pemerintah Naik Jadi Rp 3.444 Triliun, Dari Mana Saja?

Realisasi utang pada September naik tipis Rp 6,53 triliun dibanding posisi Agustus yang sebesar Rp 3.438,29 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Okt 2016, 10:25 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2016, 10:25 WIB
Tingkat Utang RI Paling Rendah di Asia
Dari hasil riset HSBC menyebutkan, Singapura menjadi negara dengan tingkat utang tertinggi, yaitu mencapai 450 persen terhadap PDB.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan melaporkan total utang pemerintah pusat sampai dengan posisi September 2016 menembus Rp 3.444,82 triliun.

Realisasi utang ini naik tipis sebesar Rp 6,53 triliun dibandingkan posisi Agustus yang sebesar Rp 3.438,29 triliun.  

Dari data DJPPR, Jakarta, seperti dikutip Minggu (23/10/2016), dalam denominasi dolar AS, total ‎nilai utang pemerintah pusat yang sebesar Rp 3.444,82 triliun di periode September ini membengkak jadi US$ 265,03 miliar dibanding realisasi sebelumnya US$ 258,52 miliar.

Dirinci lebih dalam, utang pemerintah pusat itu berasal dari pinjaman sebesar Rp 743,79 triliun atau US$ 57,22 miliar hingga September 2016 dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 2.701,03 triliun atau setara US$ 207,80 miliar.

Pencapaian nilai pinjaman tersebut turun Rp 10,22 triliun dari realisasi bulan kedelapan 2016 yang sebesar Rp 754,01 triliun.

Sementara nilai SBN pada periode September ini melonjak Rp 16,75 triliun dari penerbitan SBN hingga Agustus lalu sebesar Rp 2.684,28 triliun.   

Data DJPPR menyebutkan, pinjaman senilai Rp 743,79 triliun, terdiri dari pinjaman luar negeri Rp 738,89 triliun. Ini terdiri dari pinjaman bilateral sebesar Rp 337,09 triliun, multilateral Rp 355,01 triliun, komersial bank Rp 46,67 triliun dan suppliers Rp 0,12 triliun. Adapun pinjaman dalam negeri sebesar Rp 4,89 triliun.

Utang pemerintah pusat yang bersumber dari penerbitan SBN senilai Rp 2.701,03 triliun, terdiri dari utang dalam denominasi valuta asing Rp 707,02 triliun dan Rp 1.994,01 triliun dari SBN dengan denominasi rupiah.

Nilai utang hingga Agustus yang tercatat Rp 3.444,82 triliun setara dengan rasio 27,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang mencapai Rp 12.627 triliun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran pembayaran bunga utang sebesar Rp 221,4 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017. Jumlah ini naik Rp 30,4 triliun dari pagu anggaran di APBN Perubahan 2016.

Dia menuturkan, pagu anggaran Non Kementerian/Lembaga di RAPBN mengalami kenaikan menjadi Rp 552 triliun dari sebelumnya Rp 538,8 triliun di APBN-P 2016.

"Belanja Non Kementerian/Lembaga ini terdiri dari pengelolaan bunga utang Rp 221,4 triliun, pengelolaan hibah Rp 2,1 triliun, subsidi energi dan non energi Rp 174,7 triliun, belanja lainnya Rp 45,4 triliun, dan transaksi khusus Rp 108,05 triliun," jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Askolani, khusus untuk pembayaran bunga utang, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 221,4 triliun untuk melunasi bunga utang di tahun depan. Anggaran ini meningkat setiap tahunnya.

"Bunga utang yang harus dilunasi setiap tahun meningkat. Di APBN-P 2015 sebesar Rp 156 triliun, kemudian naik menjadi Rp 191 triliun di APBN-P 2016, dan tahun depan meningkat Rp 221,4 triliun," tuturnya.

Menurutnya, pembayaran bunga utang merupakan kewajiban pemerintah untuk dipenuhi guna menjaga kredibilitas daripada pengelolaan utang di Indonesia.

"Pemerintah akan mengupayakan beban utang paling minimal dan menjaga risiko pengelolaan utang ke depan," pungkas Askolani.(Fik/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya