Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menerima laporan terkait 11 penambang emas ilegal yang tertimbun longsor di Desa Sei Macang Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, sampai Rabu malam (26/10/2016), Kementerian ESDM yang menaungi kegiatan pertambangan belum mendapat laporan terkait peristiwa tersebut.
"Sampai saat ini tidak ada laporan tentang hal tersebut yang disampaikan ke Kementerian ESDM," kata Sujatmiko, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Advertisement
Menurut Sujatmiko, tidak ada instansi pemerintah yang mengetahui atau bertanggung jawab atas aktivitas penambang emas tanpa izin, karena kegiatannya ilegal.
"Pada aktivitas penambang emas tanpa izin, tidak ada penanggung jawabnya yang melaporkan ke instansi pemerintah," terang Sujatmiko.
Perisitiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 Oktober 2016 Pukul 16.00 WIB, Penambang emas sebanyak 11 orang melakukan penambangan dengan metoda membuat lubang jarum sedalam antara 30-50 meter. Kemudian terjadi hujan, air dan lumpur masuk ke lubang tersebut sehingga 11 orang penambang terjebak di dalam lubang.
Proses pencarian korban telah dilakukan dengan mengerahkan personil SAR GABUNGAN yang terdiri dari TNI (Kodim Sarko), Brimob, Polres Merangin, BPBD, Basarnas, Masyarakat dan Keluarga Korban.