Usut Pajak Google, Ken Dwijugiasteadi Tunggu Laporan Penyidik

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi akan mengambil keputusan terkait pajak Google setelah bertemu para penyidik.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 27 Okt 2016, 14:11 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2016, 14:11 WIB
Kantor Google
Google berencana untuk mengembangkan teknologi virtual reality dengan memproduksi perangkat VR untuk konsumen

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi akan mengambil keputusan terkait pajak Google setelah bertemu para penyidik. Pertemuan dengan para penyidik tersebut akan dilakukan pada pada siang ini.

"Saya belum mendapat laporan dari penyidik. baru nanti siang bertemu dengan penyidik," kata dia singkat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Ken mengaku telah bertemu telah menemui petinggi Google. Namun, dia enggan memberikan hasil pertemuan tersebut. "Hasilnya apa, itu nanti saja. Kalau sudah saatnya saya akan konferensi pers," kata dia.

Ken juga menampik bahwa pertemuan tersebut untuk negosiasi tagihan pajak Google ke pemerintah Indonesia. "Kok nego sih, sudah nanti saja," tandas dia.

Sebelumnya, para eksekutif senior perusahaan induk Google, Alphabet, dilaporkan menemui pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Kabarnya, pertemuan tertutup ini merupakan langkah Google untuk melakukan negosiasi terkait tagihan pajak Google di Indonesia.

Informasi ini terkuak dari sebuah sumber kepada Reuters. Disebutkan, pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan final.

Juru bicara Google menolak berkomentar soal pertemuan tertutup ini. Sementara Ditjen Pajak yang diwakili Ken Dwijugiastead juga tidak memberikan konfirmasi terkait pertemuan ini.

"Kalau waktunya sudah sesuai, kami akan segera adakan konferensi pers," tutur Ken, dikutip dari Reuters, Kamis (27/10/2016).

Pada September 2016, Ditjen Pajak sempat menyambangi kantor Google Indonesia di kawasan Senayan, Jakarta. Mereka ingin Google Indonesia memberikan penjelasan mengenai tunggakan pajak ini. Lantaran Google Indonesia menolak diperiksa, Ditjen Pajak akhirnya menetapkan status penyidikan kepada Google Indonesia. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya