Target Raup Rp 2 Triliun, Ini 26 Agen Penjual Sukuk Tabungan

Seri-00‎1 merupakan Sukuk Tabungan seri pertama yang diluncurkan pemerintah dengan tenor 2 tahun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Agu 2016, 11:13 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2016, 11:13 WIB
Seri-00‎1 merupakan Sukuk Tabungan seri pertama yang diluncurkan pemerintah dengan tenor 2 tahun
Seri-00‎1 merupakan Sukuk Tabungan seri pertama yang diluncurkan pemerintah dengan tenor 2 tahun

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan pertama kalinya meluncurkan varian baru produk Sukuk Negara Ritel (surat utang berbasis syariah), yakni Sukuk Tabungan seri ST-001. ‎Pemerintah telah menunjuk 26 agen penjual sukuk tersebut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengungkapkan, seri-00‎1 merupakan Sukuk Tabungan seri pertama yang diluncurkan pemerintah dengan tenor 2 tahun dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

‎"Target kita menjual ST-001 Rp 2 triliun, tapi survei dari agen penjual masyarakat yang minta sampai Rp 3 triliun. Nanti kita pertimbangkan apakah akan di-upsize, karena itu dimungkinkan," ujar dia  saat Peluncuran Sukuk Tabungan ‎ST-001 di kantornya, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Produk anyar ini memiliki beragam keuntungan. Pertama, sangat terjangkau karena jumlah pemesanan pembelian minimal Rp 2 juta, maksimal Rp 5 miliar.

Keuntungan kedua, ada fasilitas pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption) dengan maksimum pengajuan 50 persen dari kepemilikan per investor di agen penjual.

Ketiga, aman karena pembayaran imbal dan nilai nominal dijamin penuh oleh negara. Keempat, tingkat imbal hasil lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN.

Keuntungan kelima, imbal hasil bersifat tetap (fixed coupon) dan dibayarkan setiap bulan. Keenam, Sukuk Tabungan sesuai prinsip syariah dan turut mendukung perkembangan pasar keuangan syariah dalam negeri. Terakhir, turut berpartisipasi dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

"Imbal hasil yang ditawarkan 6,9 persen setiap tahun dan dibayar setiap bulan. Imbal hasil ini cukup tinggi saat penurunan tingkat bunga di dunia dan di Indonesia," jelas Robert.

Robert menambahkan, sebagai instrumen pasar modal, Sukuk Tabungan tidak memiliki risiko gagal bayar karena pembayaran pokok dan imbalannya dijamin penuh oleh negara. Namun risikonya, sambung dia, adalah risiko likuiditas pada investasi di portofolio tersebut.

"Karena tidak dapat diperdagangkan atau dialihkan, Sukuk Tabungan memiliki risiko likuiditas. Tapi Sukuk Tabungan dapat dicairkan sebelum jatuh tempo dengan memanfaatkan fasilitas early redemption," kata Robert.

Adapun 26 agen penjual Sukuk Tabungan Seri ST-001, yakni Bank BRI, Bank BNI, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, Bank BCA, Bank Muamalat, Bank CIMB, Bank Niaga, HSBC, Bank Mandiri, Bank OCBC NISP, Bank ANZ Indonesia, Bank Panin, Standard Chartered Bank, Citibank, Maybank Indonesia, Bank BTN.

Agen lainnya, Bank Permata, Bank DBS Indonesia, Bank Danamon, Bank Mega, Trimegah Sekuritas, Danareksa Sekuritas, MNC Sekuritas, Bahana Sekuritas, Mega Capital Indonesia, Sucorinvest Central Gani.

Berikut ketentuan membeli Sukuk Tabungan ST-001, yakni:

1. Setiap individu WNI ‎(dibuktikan kepemilikan KTP) dapat membeli sukuk ini selama masa penawaran 22 Agustus sampai dengan 2 September 2016 melalui 26 agen penjual. Terdiri dari 20 bank umum, 6 perusahaan sekuritas. ‎Masa penjatahan 5 September 2016 dan settlement 7 September 2016.

2. Memiliki atau membuka rekening tabungan pada salah satu bank umum

3. Menyetor dana sesuai jumlah pemesanan pembelian minimal Rp 2 juta dan kelipatannya ke rekening Sukuk Tabungan atau rekening penampungan pada bank yang telah ditunjuk oleh agen penjual (maksimal total pemesanan nasabah Rp 5 miliar)

4. Mengisi formulir pemesanan pembelian dan melampirkan fotokopi KTP serta fotokopi bukti transfer dana.

Ketentuan pencairan (early redemption) jika investor membutuhkan dana:

1. Periode early redemption akan dibuka pada bulan ke-12
2. Fasilitas early redemption hanya dapat diajukan antara 18-28 Agustus 2017, terakhir pukul 10.00 WIB
3. Investor yang memiliki Sukuk Tabungan minimal Rp 4 juta dapat mengajukan permohonan early redemption melalui agen penjual
4. Minimum pengajuan Rp 2 juta, maksimum pengajuan 50 persen dari kepemilikan per investor di agen penjual
5. Setlement early redemption pada 7 September 2017 di mana investor akan menerima nilai nominal dan imbalan selama 1 bulan
6. Dengan mengajukan early redemption, imbalan selanjutnya yang diterima investor akan terkoneksi sesuai dengan sisa kepemilikan Sukuk Tabungan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya