Menkominfo: Pungut Pajak Google Butuh Waktu

Direktorat Jenderal Pajak memiliki strategi khusus supaya Google tetap memenuhi kewajibannya.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Nov 2016, 13:19 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2016, 13:19 WIB
Direktorat Jenderal Pajak memiliki strategi khusus supaya Google tetap memenuhi kewajiban membayar pajak.
Direktorat Jenderal Pajak memiliki strategi khusus supaya Google tetap memenuhi kewajiban membayar pajak.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan pemerintah masih berupaya keras menagih utang pajak perusahaan global Google yang ditaksir mencapai Rp 5,5 triliun. Namun terkait kasus ini, pemerintah mengaku tidak bisa selesai dalam waktu singkat.

"Masalah Google jangan dipaksa besok harus selesai atau apa. Jangan dipaksa begitu," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/11/2016).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dia memastikan memiliki strategi khusus supaya Google tetap memenuhi kewajibannya, yakni membayar pajak ke pemerintah Indonesia.

"Pemerintah punya strategi. Yang penting mereka harus bayar, dan itu levelnya playing field," tegas Rudiantara.

Rudiantara menegaskan Google tidak boleh mangkir membayar pajak. "Nah tugas saya bagaimana caranya mereka (Google) datang, duduk dengan teman-teman pajak," lanjut dia.

Hal ini sama dengan rencana menerapkan aturan tentang penyedia layanan aplokasi atau konten melalui internet alias Over The Top (OTT). Penyusunan aturan ini masih menunggu perhitungan pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Ini juga jangan dipaksa, karena terkait proses negosiasi dengan internasional. Pasti nanti dalam menetapkan cara dan besarannya (pajak), DJP punya strategi," Rudiantara menerangkan.

Saat ini, Rudiantara mengaku masih berdiskusi dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani untuk menetapkan pajak bagi pelaku usaha OTT baik lokal maupun asing.

Namun dia mengusulkan agar mekanisme penarikan pajak dilakukan secara sederhana, semisal memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Final, bukan progresif atau pajak berdasarkan keuntungan yang diperoleh.

"Bayar pajaknya bagaimana dan berapa besarnya itu wewenangnya Bu Sri Mulyani. Tapi saya ingin mekanisme pemungutan pajak dibuat sederhana, pakai PPh Final biar tidak ribet dan mudah. Kalau mudah, orang lebih cenderung mau bayar pajak," dia menegaskan. (Fik/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya