Pemerintah Dorong Perusahaan Lokal Ambil Aset Panas Bumi Chevron

Kementerian ESDM berharap saham Chevron di WKP Darajat dan Salak dapat diambil oleh perusahaan energi dalam negeri.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Nov 2016, 11:35 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2016, 11:35 WIB
Ilustrasi Migas chevron (2)
Ilustrasi Perusahaan chevron

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap perusahaan energi nasional dapat mengambil alih saham Chevron Geothermal Indonesia Ltd yang mengelola Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Darajat dan Chevron Geothermal Salak Ltd yang mengoperasikan Wilayah Kerja Panas Bumi Salak.

Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, pemerintah telah mendapat informasi dari Chevron Indonesia yang berencana untuk melepas pengelolaan dua WKP dengan melepas saham Chevron Geothermal Indonesia dan Chevron Geothermal Salak.

Yunus melanjutkan, dalam pelepasan saham ini, pemerintah menyerahkan seluruh keputusan kepada Chevron Indonesia karena ini merupakan permasalahan bisnis dan sudah ada regulasi yang mengaturnya.

"Rencana pelepasan sudah dilaporkan ke pemerintah. Proses divestasi saham itu bukan oleh pemerintah. Itu dilakukan Chevron secara Business To Business. Itu sesuai dengan kontrak dan regulasi yang ada," kata Yunus, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, seperti yang dikutip, Selasa (8/11/2016).

Yunus berharap saham Chevron di WKP Darajat dan Salak dapat diambil oleh perusahaan energi dalam negeri. Namun jika tidak, seharusnya yang meneruskan pengelolaan dua WKP tersebut adalah perusahaan yang lebih baik dari Chevron. "Inginnya Pertamina atau PLN. tetapi kalau tidak yang lebih baik atau sama dengan Chevron," tutur Yunus.

Ketika ada perusahaan yang sudah dinyatakan mengambil alih saham anak perusahaan Chevron tersebut, maka harus segera dilaporkan ke Pemerintah. Hal tersebut untuk menentukan batasan-batasan yang akan dijelaskan, seperti harga jual uap dan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

"Pemerintah hanya memberikan batasan. Pertama batasan tidak boleh mengubah kontrak yang ada, siapapun pemenangnya tidak boleh berubah kontraknya misalkan harganya naik, kan ada kontrak sampai 2040," tutup Yunus.

Untuk diketahui, dua anak perusahaan Chevron mengoperasikan fasilitas energi panas bumi di Pulau Jawa. Chevron Geothermal Indonesia Ltd mengelola Darajat dan Chevron Geothermal Salak Ltd yang mengoperasikan Salak.

Operasi Darajat memasok uap panas bumi ke pembangkit yang mampu menghasilkan listrik berkapasitas 270 megawatt. Seluruh listrik yang dihasilkan dari operasi Darajat dijual langsung ke perusahaan jaringan listrik nasional. Chevron memiliki 95 persen kepemilikan operasi di Darajat.

Chevron mengembangkan operasi Salak, salah satu operasi panas bumi terbesar di dunia. Lapangan ini memasok uap ke enam unit pembangkit listrik – tiga di antaranya merupakan milik perusahaan – dengan total kapasitas operasi mencapai 377 megawatt. (Pew/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya