Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) belum bisa memiliki Wilayah Kerja Panas bumi (WKP) Drajat dan Salak berikut asetnya, yang saat‎ ini dikelola PT Chevron Indonesia‎. Itu karena masih ada persyaratan yang belum terpenuhi terkait penyerahan WK tersebut.
Direktur Perencanaan PT PLN Nieke Widyawati mengatakan, untuk memiliki aset ‎dua WKP tersebut terlebih dulu perlu dilakukan evaluasi terhadap saham perusahaan yang terlibat dalam WKP tersebut dan audit secara hukum.
PLN melihat syarat ini belum ditempuh Chevron, sebab itu perseroan belum bisa membelinya.
Advertisement
Baca Juga
"Masih belum pasti, ada syarat mutlak belum dipenuhi. Belum adanya audit report. Chevron ini kan punya perusahaan-perusahaan. Nah, perusahaan ini yang menjual sebagai pemegang saham dari WKP," kata dia di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Direktur ‎Utama PLN Sofyan Basyir mengungkapkan, salah satu yang menjadi kekhawatiran PLN terkait izin lahan. Sebab WKP Salak berada di kawasan cagar alam yang jangka waktunya perizinannya akan segera habis.
‎"Kami khawatir secara perizinan, mereka kan di cagar alam. Dalam waktu dekat akan ada yang habis. Apakah akan diperpanjang? Ada beberapa hal yang kami belum punya data konkrit‎," ungkap Sofyan.
Nicke menuturkan, saat ini PLN tidak melakukan penawaran atas dua WKP yang saat ini dikelola perusahaan migas asal Amerika Serikat tersebut. Kalaupun akan ada perusahaan lain yang ingin memilikinya PLN akan menyerahkannya.
"Tidak akan menawar, dan belum akan sampaikan ditawarkan. Kami juga jelaskan kenapa kami tidak jadi menawar. GCG Prudent. Terserah kalau yang lain mau menawar ya sudah," ‎tutur Nicke. (Pew/Nrm)