Hotman Paris Pertanyakan Keakuratan Data Wajib Pajak Pengacara

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jumlah wajib pajak pengacara berdasarkan NPWP hanya 572 wajib pajak.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 23 Nov 2016, 22:10 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2016, 22:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mempertanyakan keakuratan data jumlah wajib pajak pengacara berdasarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) di Jakarta. Sebab berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jumlah wajib pajak pengacara berdasarkan NPWP hanya 572 wajib pajak.

Hotman pun mengaku sanksi atas data tersebut lantaran dianggap terlalu kecil. "Jujur saya agak sedikit mau nangis tadi. Bukan karena saya sok pahlawan, karena saya tahu, tadi itu 500 pengacara di Jakarta yang punya NPWP. Hanya segitu?" kata dia dalam acara dialog perpajakan dengan Menteri Keuangan di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu malam (23/11/2016).

Dia menuturkan, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) saja terdapat kantor pengacara dengan jumlah pengacara 200 orang. Dia yakin, di sekitar Jalan Sudirman dan Thamrin jumlah pengacaranya mencapai 1.500 orang.

"Pertanyaan saya Bu. Karena hanya di Gedung Bursa saja ada satu kantor pengacara yang lawyer-nya 200 orang. Di daerah Sudirman Thamrin itu saya yakin pengacara ada 1.500," jelas dia.

Dalam pemaparannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan jumlah wajib pajak untuk profesi pengacara di Indonesia berdasarkan NPWP sebanyak 1.976. Dari jumlah tersebut hanya 110 wajib pajak yang telah ikut tax amnesty.

Dari jumlah wajib pajak pengacara tersebut, di antaranya sebanyak 572 berada di Jakarta, 650  di Pulau Jawa non Jakarta, 473 Sumatera, 153 Sulawesi, 78 Kalimantan dan 50 untuk Papua, Nusa Tenggara, Maluku.

Sri Mulyani yakin masih banyak yang belum wajib pajak yang belum mendeklarasikan profesinya dengan benar.

"Pak Hotman jadi yang amnesty bisa saja dia tidak declare profesinya. Tapi tetap Saya akan menagih karena Saya yakin masih banyak yang belum ikut tax amnesty," tandas dia.(Amd/Nrm)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya