Ini Rincian Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Natal

Pembatasan angkutan barang tersebut berlaku untuk waktu dan ruas jalan tertentu pada saat libur Natal dan Tahun Baru.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 05 Des 2016, 14:06 WIB
Diterbitkan 05 Des 2016, 14:06 WIB
20151229-Antisipasi Kemacetan di Tahun Baru, Truk Dilarang Melitas
Sejumlah kendaraan pribadi dan truk barang di Tol Lingkar Luar Jakarta, (29/12). Berdasarkan surat edaran Kemenhub No.48 Tahun 2015, truk tidak diperbolehkan melintas di sepanjang jalan tol Cikampek mulai 30 Desember 2015. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan membatasi angkutan barang selama libur panjang Natal 2016 dan Tahun Baru 2017. Langkah tersebut ditempuh untuk menghindari kepadatan lalu lintas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, pembatasan ini berlaku untuk waktu dan ruas jalan tertentu.

"Waktu pelaksanaan pembatasan pengoperasian kendaraan barang di mulai sejak 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB sampai dengan 26 Desember 2016 pukul 24.00 WIB," kata dia di Jakarta, Senin (5/12/2016).

Dia mengatakan, pembatasan angkutan barang ini berlaku untuk lima ruas jalan. Lima ruas itu yakni:

1. Merak-Kembangan Jakarta (Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2),

2. Kembangan Jakarta-JORR W2-Cikunir,

3. Cawang Jakarta-Cileunyi (Cawang-Dawuan-Purbaleunyi),

4. Cawang Jakarta-Brebes Timur (Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur),

5. Cawang Jakarta-Bogor-Ciawi.

"Ruas jalan yang dilakukan pembatasan pengoperasian kendaraan barang pun hanya di 5 ruas jalan," kata dia.

Dia mengatakan, pembatasan ini dikenakan pada kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. Namun, dikecualikan untuk kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).

Dia juga mengatakan untuk kendaraan yang sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 00.00 WIB pada 23 Desember 2016, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat.

"Evaluasi waktu pemberlakuan dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar  dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya