Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pembekuan keanggotaan Indonesia dari OPEC merupakan inisiatif yang ditempuh pemerintah. Dia mengatakan, pembekuan keanggotan bukan atas keputusan OPEC.
"Indonesia yang mengajukan diri untuk pembekuan keanggotaan sementara," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Senin (5/12/2016).
Pembekuaan keanggotaan ini tidak berdampak besar pada produksi minyak dalam negeri. Menurut dia, pencarian minyak dilakukan dalam mekanisme business to business (B to B). "Menurut Saya tidak ya. Kalau cari crude itu B to B saja atau antar negara. Tidak tergantung OPEC," jelas dia.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, Ignasius Jonan menjelaskan langkah pembekuan diambil karena sidang OPEC meminta Indonesia untuk memotong sekitar 5 persen dari produksinya, atau sekitar 37 ribu barel per hari. Hal ini menyusul keputusan sidang untuk memotong produksi minyak mentah sebesar 1,2 juta barel per hari, di luar kondensat.
"Padahal kebutuhan penerimaan negara masih besar dan pada RAPBN 2017 disepakati produksi minyak di 2017 turun sebesar 5.000 barel dibandingkan 2016," jelas Jonan.
Dengan demikian pemotongan yang bisa diterima Indonesia adalah sebesar 5.000 barel per hari. Jonan menambahkan, sebagai negara pengimpor minyak, pemotongan kapasitas produksi ini tidak menguntungkan bagi Indonesia, karena harga minyak secara teoritis akan naik.
Dengan pembekuan keanggotaan ini, Indonesia tercatat sudah dua kali membekukan keanggotaan di OPEC. Pembekuan pertama pada tahun 2008, efektif berlaku 2009. Indonesia memutuskan kembali aktif sebagai anggota OPEC pada awal 2016. (Amd/Gdn)