Cara Jokowi Sentil Pengusaha Kalimantan Tak Mau Ikut Tax Amnesty

Dari data Dirjen Pajak, ada 1,3 juta wajib pajak di Kalimantan. Yang baru ikut tax amnesty baru 230 ribu wajib pajak.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 06 Des 2016, 06:48 WIB
Diterbitkan 06 Des 2016, 06:48 WIB
 Dari data Dirjen Pajak, ada 1,3 juta wajib pajak di Kalimantan. Yang  baru ikut tax amnesty baru 230 ribu wajib pajak.
Dari data Dirjen Pajak, ada 1,3 juta wajib pajak di Kalimantan. Yang baru ikut tax amnesty baru 230 ribu wajib pajak.

Liputan6.com, Balikpapan - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus melakukan sosialisasi tax amnesty di berbagai daerah di Indonesia. Jokowi menilai, sosialiasi ini sangat diperlukan mengingat potensi dana yang masuk masih sangat besar.

Jokowi cukup menyoroti pulau Kalimantan dalam hal ketaatan pajak. Dengan potensi sumber daya alam yang besar, harusnya penerimaan pajaknya juga besar.

"2018 ada keterbukaan informasi antar negara yang semuanya bapak ibu memiliki uang di Swiss semua nanti mengerti. Ditaruh di Singapura kita mengerti. 2018 sudah tanda tangan blak-blakan semua, jadi ini saatnya kita terbuka tapi ada amnesti pajak yang bayar tebusannya murah sekali. Periode 2 cuma 3 persen. Negara lain 25 persen. Kita ini memang pemaaf kok," kata Jokowi di Balikpapan, Kalimantan Timur, seperti dikutip Selasa (6/12/2016).

Hal ini mengundang tepuk tangan dari 3.000 lebih peserta sosialisasi tax amnesty yang hadir. Tapi tepuk tangan ini justru jadi bahan sindiran Jokowi kepada para wajib pajak.

"Jangan ditepuk tangan kalau belum amnesti pajak. Kalau sudah silakan tepuk tangan. Berarti yang disini sudah ikut? Nanti saya beri angkanya," sambung Jokowi.

Dia kemudian membuka data wajib pajak yang ikut tax amnesty di Kalimantan. Dari data Dirjen Pajak, ada 1,3 juta wajib pajak di Kalimantan. Yang  baru ikut tax amnesty baru 230 ribu wajib pajak.

"Nah enggak tepuk tangan. Silakan tepuk tangan. Enggak ada yang berani tepuk tangan kan," sindir Jokowi.

Jokowi mengingatkan, para wajib pajak hanya mendapat fasilitas saat tax amnesty berlaku. Setelah itu, berbagai sanksi pidana maupun administrasi sudah menunggu dan nilainya jauh lebih besar dari nilai yang harus dibayar saat tax amnesty.

"Mumpung uang tebusannya murah sekali mumpung. Mumpung kita masih pemaaf. Nanti setelah 31 Maret tiada maaf. Bayar apa adanya," pungkas Jokowi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya