Penunjukan PLN Mini untuk Listriki Desa di Tangan Pemda

Pemerintah daerah akan melakukan lelang bila badan usaha swasta yang berminat lebih dari satu untuk listriki desa.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Des 2016, 18:40 WIB
Diterbitkan 06 Des 2016, 18:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Daerah (Pemda) diberi kewenangan menunjuk badan usaha swasta dan perusahaan daerah yang berperan sebagai PLN mini untuk melistriki desa yang saat ini belum menikmati listrik.

Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, Gubernur akan merekomendasikan desa yang menjadi sasaran untuk dilistriki oleh swasta. "Begini nanti rekomendasi Gubernur," kata Jarman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Jarman menuturkan, selain merekomendasikan desa, Pemerintah Daerah ‎diberikan kewenangan untuk menunjuk badan usaha swasta yang akan melistriki desa. Jika ada badan usaha swasta lebih dari satu yang berminat maka pemerintah daerah akan melakukan lelang. "Kalau ada beberapa, dilelang pemerintah daerah,"ucap Jarman.

Kementerian ESDM mengizinkan swasta melistriki langsung 2.500 desa yang saat ini belum menikmati listrik. Payung hukum program tersebut pun telah ditandatangani.

Direktur Binaan Program Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Aliudin Sitompul mengatakan,‎ dengan swasta yang melistriki 2.500 desa tersebut akan menjadi seperti PT PLN (Persero) versi kecil karena membangun pembangkit, jaringan transmisi dan distribusi ke masyarakat, juga mengatur pembayaran listriknya.

"Di situ akan berlaku seperti PLN mini. Jadi bangkitkan sendiri, salurkan sendiri, hitung sendiri Untung ruginyanya," tutur Aliudin pada pekan lalu.

Payung hukum untuk program tersebut berupa Peraturan Menteri ESDM telah ditandatangani. Kini sedang menunggu proses di Kementerian Hukum dan HAM.

"Ini sudah ada Peraturan Menteri. Peraturan Menteri sudah ditandatangani dalam proses legislasi di Kemenkumham," tutur Ali.

Aliudin mengungkapkan, energi pembangkit yang akan digunakan untuk melistriki 2.500 desa tersebut mengandalkan potensi yang ada di dekat desa. Kemudian listriknya langsung dialirkan ke pemukiman masyarakat

Aliudin menuturkan, hal tersebut akan menjadi prospek baru bisnis kelistrikan di Indonesia. Oleh karena itu dia mendorong badan usaha swasta dan koperasi ikut berpartisipasi melistriki 2.500 desa yang masih gelap tersebut. Akan tetapi, jika membutuhkan subsidi Pemerintah siap memberikan.

"Jadi bisa berbisnis skala kecil. Pemerintah sudah mendorong swasta koperasi BUMD untuk berbisnis dan beperan serta dalam penyediaan listrik skala kecil. Minimum satu kecamatan dengan daya 50 MW.  Kalau dijual kerakyat 450 VA minta subsidi ke pemerintah," tutur Aliudin.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya