Pemerintah Harus Tetapkan Standarisasi Infrastruktur Tahan Gempa

Standarisasi itu dapat dimulai dari semua proyek-proyek infrastruktur milik pemerintah, guna mencegah dampak besar bila terjadi gempa.

oleh Nurmayanti diperbarui 13 Des 2016, 08:24 WIB
Diterbitkan 13 Des 2016, 08:24 WIB
Gempa
Standarisasi itu dapat dimulai dari semua proyek-proyek infrastruktur milik pemerintah, guna mencegah dampak besar bila terjadi gempa.

Liputan6.com, Jakarta Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) menilai sudah saatnya pemerintah menerapkan standarisasi tahan gempa dalam setiap proyek pembangunan infrastruktur di daerah-daerah rawan gempa, utamanya Aceh.

Meski anggaran proyek akan membengkak, penerapan standarisasi ini akan memitigasi korban dan biaya rekonstruksi ke depan.

“Perlu ada penerapan secara konsisten standarisasi tahan gempa pada setiap pembangunan infrastruktur dan konstruksi di Aceh ke depan,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gapensi Andi Karumpa di Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Dia mengatakan, standarisasi itu dapat dimulai dari semua proyek-proyek infrastruktur milik pemerintah. “Saya kira mulai dari proyek pemerintah dulu secara konsisten wajib diterapkan, kemudian swasta diwajibkan oleh pemerintah setempat,” imbuh dia.

Dia mengatakan, standarisasi ini memang akan membuat biaya proyek membengkak. Sebab itu, sejak awal, tambahan anggaran ini harus sudah dialokasikan dan kemudian diawasi penerapannya.

Aceh merupakan daerah rawan gempa dan membuat infrastruktur diwilayah ini kerap mudah rusak digoyang gempa. Kasus teranyar, gempa bumi menghantam tiga Kabupaten yakni Kabupaten Pidie, Pidie Jaya dan Bireuen.

Dia mengatakan, jatuhnya banyak korban kadang bukan semata-mata karena faktor gempa bumi itu sendiri, namun dapat juga disebabkan banyaknya konstruksi yang tidak memenuhi standar tahan gempa.

“Misalnya kemudian penduduk banyak tertimpa reruntuhan bangunan yang mudah rusak. Dan kita tahu kebanyakan bangunan-bangunan rumah dan fasilitas umum di Indonesia tidak dibangun dengan konstruksi tahan gempa,” pungkas Andi.

Dikatakannya, pemerintah perlu mewajibkan dan menegaskan pedoman mendirikan struktur maupun infrastruktur bangunan yang lebih aman terhadap bencana.  “Pergerakan  lempeng tektonik kerap memicu  serangkaian gempa kuat,  standardisasi ini perlu dibakukan ke depan,” pungkas Andi.

Selain itu, guna mendukung standardisasi itu, perlu dilakukan pengembangan dan revisi standardisasi bahan konstruksi secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan teknologi.

“Misalnya ada revisi SNI Gempa oleh Badan Standardisasi Nasional dan cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton  pracetak  untuk  konstruksi secara terus menerus serta efisiensi oleh teknologinya dimana,” pungkas Andi.

Di sisi lain, Gapensi juga mengapresiasi gerak cepat Kementeri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam memobilisasi tanggap darurat di Aceh paska gempa lalu. “Di lapangan kita lihat Kementerian PUPR sudah bergerak cepat memobilisasi unit pemecah beton, excavator, loader dan dump truck. Ini kita apresiasi gerak cepat Pak Menteri dan jajarannya,” ujar dia.

Andi mengatakan sepanjang lebih kurang 10 km jalan nasional mengalami kerusakan dan tengah mendapat penanganan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya