Awasi Persaingan Usaha Besar dan UMKM, KPPU Bentuk Tim

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemitraan Nasional pada 15 Desember 2016.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Des 2016, 13:42 WIB
Diterbitkan 13 Des 2016, 13:42 WIB

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemitraan Nasional pada 15 Desember 2016. Tujuannya menghindari penyalahgunaan posisi tawar yang mendominasi perusahaan besar untuk menindas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam sebuah kerjasama kemitraan.

Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf mengungkapkan, dalam pembentukan Satgas ini, KPPU bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Satgas Kemitraan Nasional ini bertugas mengawasi kemitraan antara usaha besar dan usaha kecil. Hal ini sesuai amanat Undang-undang UMKM yang memberikan kewenangan kepada KPPU.

"Tapi KPPU tidak punya tangan sampai ke daerah sehingga harus menggandeng pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mengawasi kemitraan ini. Inilah ide kenapa kita bentuk Satgas Kemitraan," jelasnya saat Konferensi Pers di kantor KPPU, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Dia menerangkan, Satgas nantinya ada tiga, yakni Satgas di pusat antara Kementerian Koperasi dan UKM serta KPPU, Satgas yang melibatkan Dinas UMKM dan Koperasi di Provinsi, serta Satgas Dinas UMKM dan Koperasi di tingkat Kabupaten/Kota.

"Jadi ada 3 Satgas. Anggota Satgas kurang lebih 5.000 orang yang akan mengawasi proses kemitraan sampai Kabupaten/Kota. Satgas ini di bawah Kemenkop UKM dan KPPU," Syarkawi mengatakan.

Lanjutnya, tujuan dari Satgas Kemitraan Nasional ini guna memproteksi UMKM dalam konteks kemitraan. Syarkawi beralasan, dalam hubungan kerjasama antara perusahaan besar dan kecil, usaha kecil selalu menjadi korban atau yang dirugikan.

"Kita ingin proteksi supaya usaha besar tidak menyalahgunakan posisi tawarnya yang lebih kuat berhadapan dengan usaha kecil," tegas dia.

Syarkawi menambahkan, KPPU sudah banyak menerima laporan penyalahgunaan posisi tawar di kemitraan peternakan ayam. Laporan tersebut berasal dari Semarang, di mana ada peternak ayam mandiri yang mempunyai 5.000-10.000 ekor ayam bermitra dengan perusahaan besar.

"Tapi peternak mandiri ini dalam proses pembelian ayam, penentuan harga, kadang ditunda sehingga merugikan mereka. Ada juga di peternakan susu, Malang. Ada perusahaan besar yang bermitra dengan peternak sapi yang memproduksi susu, jangan-jangan juga dirugikan karena harga air mineral lebih mahal dibanding satu liter susu, padahal tenaga yang dikeluarkan jauh lebih tinggi," katanya.

Praktik kemitraan yang tidak sehat ini, diakui Syarkawi akan mendapat perhatian Satgas. KPPU dan Kemenkop UKM telah menandatangani perjanjian kerjasama serta membuat dasar hukumnya, sehingga Satgas akan terbentuk pada 15 Desember 2016.

"Dibentuk dan diformalkan 15 Desember ini. Dengan begitu, diharapkan Satgas Kemitraan Nasional harus berjalan pada 2017 karena dasar hukum dan MoU sudah ada," tandas Syarkawi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya