Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan tim reformasi perpajakan yang akan dibentuk berasal dari kalangan internal Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak Kementerian Keuangan. Tim khusus ini akan menjalankan reformasi perpajakan seperti yang sudah diagendakan pemerintah.
"Reformasi bisa bertahan kalau berasal dari orang dalam yang mempunyai rasa memiliki di Ditjen Pajak. Jadi inti dari timnya berasal dari dalam," tegas Sri Mulyani di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, seperti ditulis Kamis (15/12/2016).
Tanpa melupakan kredibilitas dan asas transparansi, sambung dia, pemerintah akan mengundang pihak eksternal yang akan mengawasi pelaksanaan refromasi perpajakan, baik di Ditjen Pajak maupun Ditjen Bea Cukai.
Advertisement
"Keduanya butuh gerakan reformasi yang perlu diperbaharui, jadi nanti akan punya narasumber dari Kemenkeu dan pemerintah, juga para ahli dari luar yang punya kompetensi untuk melakukan observasi dari perbaikan ini," dia menerangkan.
Baca Juga
Pemerintah, kata Sri Mulyani, juga akan mendengarkan masukan dan pengalaman dari dunia usaha dan lembaga internasional, antara lain OECD, World Bank, IMF untuk melihat reformasi perpajakan di berbagai negara.
"Jadi kita bisa melakukan benchmarking dengan negara lain. Kan kita juga dalam persiapan memasuki era keterbukaan informasi AEoI di 2018 supaya kita mendapat manfaat dan bisa memberi manfaat untuk negara lain," papar Sri Mulyani.
Dia menuturkan, pemerintah tengah melakukan reformasi perpajakan baik dari sisi peraturan perundangan supaya Ditjen Pajak mempunyai kewenangan dan kapasitas dalam menjalankan tugasnya, terutama mengumpulkan penerimaan pajak.
Termasuk merevisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), memformulasikan revisi UU Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Revisi UU PPh dan PPN, tambahnya, bisa dari sisi tarif, dan lainnya.
"UU KUP sudah masuk ke DPR dan kitaa akan mengikuti siklusnya di dewan. Tim akan merumuskan apa-apa yang dibutuhkan saat pembahasan dengan DPR dalam pasal-pasal yang ada di KUP," terang Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, reformasi perpajakan ini mencakup bisnis proses, sumber daya manusia, insentif, karir, dan keseluruhan sistem pendukungnya. Harapan besar dari reformasi perpajakan dan keputusan MK ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah memperbaiki kinerja Ditjen Pajak.
"Akhirnya, kita bisa menciptakan penerimaan yang baik yang kemudian bisa digunakan sebagai sumber dana pembangunan untuk mencapai tujuan bernegara, yakni masyarakat adil dan makmur," Sri Mulyani menuturkan. Â