Jelang Berakhirnya Periode II, Peserta Tax Amnesty Melonjak

Tercatat lebih dari 3.000 Surat Pernyataan Harta tax amnesty yang masuk per hari dengan rata-rata uang tebusan Rp 100 miliar-Rp 200 miliar.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 17 Des 2016, 08:48 WIB
Diterbitkan 17 Des 2016, 08:48 WIB
tax amnesty
Tercatat lebih dari 3.000 Surat Pernyataan Harta tax amnesty yang masuk per hari dengan rata-rata uang tebusan Rp 100 miliar-Rp 200 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut peserta yang ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) meningkat jelang berakhirnya periode II pada 31 Desember 2016.

Tercatat lebih dari 3.000 Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk per hari dengan rata-rata uang tebusan Rp 100 miliar-Rp 200 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, masih banyak Wajib Pajak (WP) yang sedang bersiap mengikuti program tax amnesty di periode II.

"Akhir-akhir ini, sekitar 3.000 SPH yang diterima per harinya di seluruh Indonesia," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (17/12/2016).

Namun, Hestu menjelaskan, uang tebusan rata-rata per hari belum meningkat signifikan meskipun antusias WP ikut tax amnesty sangat besar. Dari data Ditjen Pajak, uang tebusan berdasarkan 509.579 SPH mencapai Rp 96 triliun dari nilai pelaporan harta Rp 4.017 triliun.

Sementara berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP), uang tebusan ditambah pembayaran bukti permulaan (bukper) dan pembayaran tunggakan senilai Rp 100 triliun.  

"Rata-rata yang tebusan per hari belum meningkat signifikan, sekitar Rp 100 miliar-Rp 200 miliar per hari. Tapi WP masih banyak yang siap-siap ikut tax amnesty, termasuk WP besar," jelas dia.

Hestu optimistis, jumlah peserta tax amnesty semakin bertambah hingga 31 Desember 2016 meskipun ada momen Natal dan Tahun Baru. "Kami yakin, walaupun jelang liburan akhir tahun, peserta tax amnesty tetap akan banyak karena penyampaian SPH dapat dikuasakan," terang Hestu.(fik/Nrm)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya