DPR Minta Sri Mulyani Beri Sanksi 8 Orang Terkaya RI Tanpa NPWP

Menkeu Sri Mulyani meminta 8 orang terkaya Indonesia yang tak punya NPWP ikut tax amnesty

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 16 Des 2016, 10:30 WIB
Diterbitkan 16 Des 2016, 10:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta DPR meminta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengenakan sanksi tegas bagi 8 orang terkaya Indonesia versi Forbes dan Globe Asia 2015 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). DPR meminta mereka dikenakan sanksi jika tidak ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) atau melaksanakan kewajibannya membayar pajak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Nasional Demokrasi (Nasdem), Johny G Plate mengungkapkan, pajak merupakan kewajiban setiap warga negara, termasuk 8 orang terkaya Indonesia ini. Bila para miliarder yang masuk deretan orang terkaya versi majalah Forbes dan Globe Asia 2015 tidak mempunyai NPWP, mereka dapat menggunakan haknya ikut tax amnesty dan melaporkan seluruh harta kekayaannya, membayar uang tebusan.

"Kami imbau agar 8 orang terkaya ini segera melaksanakan kewajibannya dan menggunakan haknya melalui tax amnesty," harap Johny dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

DPR, kata Johny mendukung Menkeu Sri Mulyani menerapkan sanksi tegas sesuai UU yang berlaku apabila 8 orang terkaya ini tidak juga melaksanakan kewajiban perpajakannya. "Kami dukung Menkeu mengenakan sanksi tegas sesuai UU jika masih juga tidak melaksanakan kewajiban pajak mereka," dia menegaskan.

Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati memberikan waktu bagi 8 orang terkaya di Indonesia yang tidak memiliki NPWP untuk ikut program tax amnesty. Program tersebut juga bisa dimanfaatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini belum patuh melaporkan harta dan membayar pajak.

Sri Mulyani menjelaskan, dari 490 ribu Wajib Pajak (WP) yang ikut tax amnesty, sekitar lebih dari 20 ribu WP baru pertama kali memiliki NPWP. Dengan adanya program tax amnesty, sambungnya, orang yang sebelumnya tidak patuh membayar pajak mulai melaksanakan kewajibannya.

"Saya tidak mendiskriminasikan. Tapi dalam hal ini, presentasi yang kami sampaikan mereka yang teridentifikasi sebagai orang high wealth atau yang memiliki kekayaan tapi belum punya NPWP atau belum patuh bayar pajak, kita akan minta mereka melihat UU Tax Amnesty sebagai suatu kesempatan," katanya.

Menurut Sri Mulyani, dalam UU Nomor 11 Tahun 2016, pemerintah memberikan waktu program tax amnesty hingga 31 Maret 2017. "Apakah yang tidak punya NPWP, punya NPWP tapi tidak menyampaikan SPT atau melapor SPT tapi tidak lengkap, bisa ikut tax amnesty untuk mendeklarasikan seluruh harta yang belum disampaikan sepenuhnya atau disembunyikan, ikut tax amnesty," harapnya.

Menurut Sri Mulyani, program tax amnesty yang sudah berjalan lima bulan ini mampu menarik pelaporan harta dan pembayaran uang tebusan dari WP.

"Jadi apakah dia 8 orang high wealth income versi majalah Forbes atau orang lain yang tidak punya nama besar atau prominen, UU Tax Amnesty memberikan waktu 9 bulan kepada siapapun WP Indonesia atau yang berdomisili di Indonesia lebih dari 183 hari untuk ikut tax amnesty," harap Sri Mulyani.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya