Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan penyanderaan (gijzeling) terhadap 58 Wajib Pajak (WP) dan 75 Penanggung Pajak (PP) yang terbukti menunggak pajak senilai Rp 708,72 miliar hingga 22 Desember ini. Hampir separuh utang atau sebesar Rp 309,19 miliar telah dibayarkan WP dan PP.
Dari data Ditjen Pajak yang diterima di Jakarta, Kamis (22/12/2016), usulan penyanderaan sejak Januari sampai dengan 22 Desember ini, terdiri dari 58 WP dan 75 PP yang terdaftar di 47 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di 22 Kantor Wilayah (Kanwil).
Nilai utang pajak mencapai Rp 708,72 miliar. Sandera dititipkan di 20 lapas atau Lembaga Pemasyarakatan (LP). Sementara realisasi pencairan utang pajak Rp 309,19 miliar.
Baca Juga
"Eksekusi penyanderaan telah dilaksanakan terhadap 57 WP dan 44 WP. Di mana 3 PP dan 3 WP melunasi utang pajak Rp 200,60 miliar sebelum diserahterimakan ke lapas," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama.
Jika dibedah lebih dalam, data Ditjen Pajak menunjukkan, hingga 22 Desember ini, 36 WP dan 49 PP melunasi utang pajak Rp 308,49 miliar. Sementara melalui rekomendasi Menteri Keuangan (Menkeu) sebanyak 1 WP dan 1 PP sebesar Rp 0,70 miliar dan aset Rp 0,99 miliar.
Masih dari data tersebut, ada 7 WP dan 7 PP masih bertahan di lapas karena belum melunasi utang pajak sebesar Rp 40,43 miliar sampai dengan periode 22 Desember 2016.
Sementara penyanderaan yang belum dieksekusi terdiri dari empat WP. Yang sedang memasuki proses sebanyak 6 WP, 6 PP senilai Rp 93,92 miliar. Ada 3 WP dan 5 PP yang bersedia melaporkan surat pernyataan harta (SPH) pada program pengampunan pajak (tax amnesty) dengan nilai tunggakan pajak Rp 21,78 miliar.
Konsep izin di Menkeu sebanyak 3 WP dan 5 PP dengan nilai tunggakan pajak Rp 226,58 miliar. Sedangkan penyanderaan yang tidak dapat ditindaklanjuti Ditjen Pajak karena alasan meninggal atau kadaluwarsa ada 2 WP dan 2 PP yang mempunyai utang pajak Rp 16,06 miliar.
Ditjen Pajak mengimbau WP yang memiliki utang pajak dapat memanfaatkan program tax amnesty yang akan berakhir pada 31 Maret 2017. Jika WPÂ ikut tax amnesty, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, sanksi administrasi dan pidana akan dihapus seluruhnya. WP cukup membayar pokok tagihan dan biaya penagihan.(Fik/Nrm)
Advertisement
Â