Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan membuka pelayanan program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga pukul 24.00 pada malam tahun baru. Sementara bank-bank persepsi dan gateway (penampung dana repatriasi) akan buka sampai dengan pukul 15.00.
"Jangan jadi alasan tidak ikut tax amnesty karena bank tutup di malam tahun baru," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, seperti ditulis Kamis (22/12/2016).
Kata dia, bank-bank diminta tetap beroperasi pada Jumat 30 Desember 2016 hingga pukul 21.00. Sementara pada Sabtu 31 Desember 2016, perbankan membuka pelayanan pembayaran pajak, termasuk tax amnesty sampai dengan pukul 15.00.
Advertisement
Baca Juga
"Sedangkan Ditjen Pajak akan buka layanan tax amnesty sampai dengan pukul 24.00. Jadi malam tahun baru di sini (kantor), mungkin nanti ada kembang api," jelas Hestu Yoga.
Dari data, dia melaporkan, dana repatriasi tax amnesty yang sudah masuk ke bank-bank gateway mencapai Rp 67 triliun hingga November ini. "Dana repatriasi ini masih berkutat di perbankan, meski belum signifikan tapi sudah dialihkan ke saham, dan lainnya," dia menerangkan.
Ditjen Pajak mengimbau warga negara Indonesia memanfaatkan momentum tax amnesty yang akan berakhir 31 Maret 2017. Pihaknya menargetkan peserta tax amnesty sebanyak-banyaknya dengan terus melakukan sosialisasi dan upaya lain.
"Kami tidak membuat proyeksi tax amnesty karena ini bukan yang rutin, yang bisa diprediksi dengan akurat. Target sebanyak-banyaknya, manfaatkan kesempatan yang cuma 9 bulan karena kami akan merasa bersalah kalau yang memanfaatkannya hanya sedikit," harap Hestu Yoga.