DJP Sandera Penunggak Pajak Asal Gorontalo di Rutan Salemba

Ditjen Pajak mengimbau WP yang memiliki utang pajak dapat memanfaatkan program tax amnesty dan jangan jadi penunggak pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Des 2016, 18:19 WIB
Diterbitkan 22 Des 2016, 18:19 WIB

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) melakukan penyanderaan (gijzeling) penunggak pajak dari PT MAM, berinisial JK (60) di Lembaga Permasayarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat. Penyanderaan ini bekerjasama dengan Ditjen Permasayarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Suluttenggomalut, Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan,  JK merupakan Wajib Pajak (WP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo. Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), utang pajak senilai Rp 802,6 juta.

"Penunggak pajak ini dititipkan di lapas Salemba, Jakarta. Aturan penyanderaan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang selama-lamanya 6 bulan. Tapi kalau utang pajak dilunasi, maka sandera bisa dibebaskan," ujar Lucas dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Gorontalo, Ahmad Tirto Nugroho mengapresiasi kinerja pihak-pihak yang mendukung upaya Ditjen Pajak dalam pelaksanaan penyanderaan.

"Penyanderaan ini diharapkan menjadi pelajaran para penunggak pajak lain yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya," harap dia.

Ditjen Pajak mengimbau WP yang memiliki utang pajak dapat memanfaatkan program tax amnesty yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.

"Jika WP  ikut tax amnesty, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, sanksi administrasi dan pidana akan dihapus seluruhnya. WP cukup bayar pokok tagihan dan biaya penagihan," terang Ahmad.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya