Alasan Menteri PANRB Ingin PNS Masuk di Tanggal Merah

Pelayanan publik mesti tetap berjalan kendati ada cuti bersama maupun libur nasional. Oleh karena itu harus ada PNS yang tetap masuk.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 28 Des 2016, 09:45 WIB
Diterbitkan 28 Des 2016, 09:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengeluarkan wacana agar pegawai negeri sipil (PNS) masuk kerja pada Sabtu, Minggu atau hari libur. Wacana itu dimunculkan kembali saat Asman melakukan kunjungan kerja di Kebumen kemarin.

"Kami tengah mengkaji kebijakan tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Asman mengaku memiliki alasan untuk mewujudkan rencana tersebut. Dia mengatakan, pada hakikatnya pelayanan publik tak boleh libur. Dia mengatakan, tidak ada alasan masyarakat tidak mendapat pelayanan.

Dia juga mengatakan, pelayanan publik mesti tetap berjalan kendati ada cuti bersama maupun libur nasional.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan, walaupun cuti bersama pelayanan publik harus tetap berjalan. Dia mengatakan, perlu diberlakukan sistem pembagian kerta atau shift bagi PNS supaya pelayanan publik tidak terbengkalai.

"Pak Menteri menegaskan pelayanan publik harus tetap berjalan walaupun saat libur, terutama pelayanan dasar. Berlakukan sistem shift agar pelayanan publik tidak terbengkalai,” ujar Herman.

Saat ini sudah ada sejumlah pelayanan publik yang berjalan saat hari libur, seperti rumah sakit, kantor kepolisian, pemadam kebakaran dan lain-lain. Herman optimistis hal ini akan mendukung kualitas pelayanan publik.

"Dalam berbagai kesempatan Pak Menpan selalu menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk di hari libur. Untuk itu Kementerian PANRB saat ini tengah melakukan kajian yang komprehensif," tandas dia. 

Sebelumnya, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunawan Muhamad mengaku siap melaksanakan ketentuan itu apabila benar diterapkan. Dia bilang, selama ini Kantor Pertanahan tetap membuka pelayanan pada Sabtu dan Minggu.

PNS yang bertugas masuk secara bergantian atau shift. Kemudian, PNS tersebut mendapat kompensasi libur pada hari lain. Selain itu, PNS yang masuk mendapat tambahan insentif. "Kita (BPN) sudah menerapkan sistem masuk secara bergantian di hari Sabtu Minggu di seluruh kantor pertanahan," kata dia.

Namun begitu, penerapan sistem tersebut bukan tanpa kendala. Pasalnya, pelayanan pertanahan juga terkait dengan sektor lain. Sebagai contoh, pengurusan tanah juga melibatkan bank. "Kalau kita sudah membuka pelayanan pada Sabtu Minggu, tapi bank tidak buka, tetap saja diprosesnya pada hari kerja berikutnya," kata dia.

Dia menambahkan, kompensasi dari sistem shift masih sangat rendah. Hal itu membuat PNS tidak tertarik. Oleh karenanya, dia menyarankan perlunya kajian lebih mendalam terkait pelayanan di hari libur. (Amd/Gdn)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya