Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diminta tetap konsisten untuk menerapkan kebijakan hilirisasi dengan tidak memperpanjang izin ekspor mineral (konsentrat) setelah habis masa berlakunya pada 12 Januari 2017.
Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan, jika pemerintah memberikan kembali perpanjangan izin ekspor konsentrat, maka Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (minerba) yang salah satu poinnya mewajibkan pemurnian mineral di dalam negeri menjadi tidak efektif.
Baca Juga
"Ini sebenarnya salah satu contoh ketidakpastian hukum di Indonesia. Dulu sudah beberapa kali diperpanjang yang ini membuat kebijakan tersebut menjadi tidak efektif," kata dia di kantor CSIS, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Yose melanjutkan, jika perpanjangan izin ekspor konsentrat diberikan maka akan menurunkan kredibilitas pemerintah dalam menetapkan kebijakan. Pemerintah pun diminta konsisten dalam menjalankan kebijakan tersebut.
"Kedua apakah ada jaminan pemerintah menjalankan kebijakannya secara konsisten, ternyata tidak karena beberapa kali diperpanjang terus, yang akibatnya kredibelitas kebijakan Pemerintah itu makin turun," dia mengungkapkan.
Menurut Yose, pemerintah harus menerapkan hilirisasi sesuai dengan amanat UU, yaitu hanya memperbolehkan mengekspor mineral yang sudah dimurnikan. Jika tidak, maka sebaiknya membuka pelarangan ekspor mineral mentah.
Namun, jika hanya memperbolehkan ekspor mineral yang sudah dimurnikan akan ada konesekuensinya. Yaitu, penurunan ekspor mineral karena saat ini infrastruktur pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Indonesia belum memumpuni.
"Harus dijalankan dan harus juga konsekuen dengan implikasi yang ada. Harus bisa menerima bahwa ekspor kita akan turun lebih jauh lagi," tutup Yose.
Advertisement