2 BUMN Dapat Tugas Ubah Konsumsi Bahan Bakar Kendaraan Dinas

Penugasan pemerintah kepada Pertamina dan PGN untuk melaksanakan diversifikasi energi BBM ke bahan bakar gas.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Jan 2017, 10:30 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2017, 10:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN)  dalam penyediaan, pendistribusian dan pemasangan alat pengubah konsumsi bahan bakar (konverter kit) untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum tahun 2017.

Seperti yang dikutip dalam situs resmi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (12/1/2017), penugasan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan diversifikasi energi BBM ke bahan bakar gas.

Selain itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan harga Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan.

Dalam keputusan yang dibuat Menteri ESDM Ignasius Jonan tersebut, PT Pertamina dalam penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket konverter kit untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum tahun 2017 di wilayah yang telah memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar di Provinsi Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Kalimantan Timur, dengan jumlah paket sebanyak 3 ribu paket dan jumlah tersebut dapat disesuaikan oleh Dirjen Migas.

Sementara PT PGN mendapat penugasan di Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur, dengan jumlah paket 2 ribu paket. Jumlah tersebut dapat disesuaikan oleh Dirjen Migas.

Penugasan kepada PT Pertamina tercantum dalam Keputuan Menteri ESDM Nomor 8087 K/12/MEM/2016 tanggal 29 Desember 2016. Sedangkan penugasan kepada PT PGN, tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 8103 K/12/MEM/2016 tanggal 30 Desember 2016. Penugasan kepada kedua BUMN tersebut dengan menggunakan alokasi APBN Kementerian ESDM tahun 2017.

Dalam melaksanakan penugasan, PT Pertamina dan PT PGN wajib mengutamakan penggunaan material dan komponen yang akan diproduksi di dalam negeri dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan industri nasional.

Melaksanakan penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket konverter kit untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menjamin standar dan mutu, keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan dalam penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket konverter kit untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum.

Menyediakan dan menjelaskan prosedur penggunaan paket konverter kit untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan umum.

Menyampaikan laporan secara tertulis setiap satu bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Dirjen Migas mengenai realisasi pelaksanaan penugasan penyediaan, pendistribusian dan pemasangan paket konverter kit untuk kendaraan dinas dan kendaran bermotor angkutan penumpang umum.


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya