Bangun Kilang Tuban, Pertamina Tunggu Masukan Amdal dari Warga

Kilang Terintegrasi BBM dan Petrokimia Tuban merupakan kilang yang mengolah minyak mentah dengan kapasitas feed 300 ribu barel per hari.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Jan 2017, 20:03 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2017, 20:03 WIB

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) dan Rosneft Oil Company meminta masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan dan Pengoperasian fasilitas pengolahan minyak (kilang) Bahan Bakar Minyak (BBM) dan petrokimia terintegrasi di Tuban.‎

Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Pertamina Rachmad Hardadi mengatakan, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 146 Tahun 2015, tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri, Pertamina dan Rosneft pada 14 Desember 2016 telah melakukan kick off untuk Amdal dan Environment and Social Impact Analysis (ESIA).

“Terhitung mulai hari ini, Senin 9 Januari 2017 kami mengumumkan pelaksanaan Amdal terpadu untuk pembangunan dan pengoperasian kilang Tuban," kata Hardadi, di Jakarta, Senin (9/1/2017).

Sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012, kegiatan Kilang Tuban wajib memiliki dokumen Amdal yang termasuk sebagai Amdal Terpadu sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 2013, dokumen Amdal Terpadu ini dinilai oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sebagai bagian dari kegiatan Amdal terpadu tersebut, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, Pertamina dan Rosneft mengundang masyarakat untuk memberikan tanggapan, saran dan masukan.

Jika masyarakat ingin memberikan tanggapan, saran dan masukan bisa melalui surat, faksimili atau email ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan atau Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban.

"Kami mengundang masyarakat untuk menyampaikan tanggapan, saran dan masukan hingga batas waktu sampai dengan 20 Januari 2017,”‎ ucap Hardadi.

Sebagaimana diketahui, Amdal menjadi syarat utama sebelum proses pembersihan lahan dan pengembangan tapak sebagai pekerjaan awal proyek dapat dilaksanakan.

Pekerjaan Amdal tersebut, akan diselesaikan dalam waktu enam bulan, sejalan dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo pada saat melakukan kunjungan kerja ke Tuban pada 28 November 2016 yang meminta Manajemen Pertamina untuk dapat melaksanakan ground breaking proyek NGRR Tuban pada awal Juli 2017.

"Untuk menjamin pencapaian target yang sudah ditetapkan, perlu dilakukan percepatan terhadap persiapan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan kilang. Oleh karena itu pekerjaan Amdal menjadi sangat krusial," tutup Hardadi

Kilang Baru Terintegrasi BBM dan Petrokimia Tuban merupakan kilang yang mengolah minyak mentah dengan kapasitas feed 300 ribu barel per hari. Untuk mendukung Kilang Pertamina-Rosneft, akan dibangun fasilitas penunjang antara lain jetty, jalur pipa bawah laut, SPM (Single Point Mooring), tangki penyimpanan minyak mentah (tank farm), komplek utilitas dan perkantoran.

Di samping itu juga akan dilakukan kegiatan reklamasi (perataan garis pantai) dan pengerukan alur kapal. Kilang Pertamina-Rosneft beserta fasilitas penunjangnya menempati areal sekitar 404 ha berlokasi di Desa Remen, Mentoso, Rawasan, Wadung dan Kaliuntu, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya