Cara Pemerintah Tingkatkan Rasio Elektrifikasi di Desa Terpencil

Pemerintah berupaya memberikan keadilan kepada masyarakat khususnya terletak di wilayah perbatasan dan terpencil.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Jan 2017, 11:14 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2017, 11:14 WIB
2016, Krisis Listrik Ancam Jawa-Bali
Kelima pembangkit tersebut yaitu PLTU Sumsel 8 2x600 MW, PLTU Sumsel 9 2x600 MW, PLTU Sumsel 10 1x600 MW, PLTU Batang 2x1.000 MW, dan PLTU Indramayu 1x1.000 MW. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berupaya memberikan keadilan kepada masyarakat khususnya terletak di wilayah perbatasan dan terpencil. Salah satunya dengan memenuhi kebutuhan listrik.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar, mengatakan, dalam memberikan pasokan listrik di daerah terpencil, pemerintah akan melibatkan badan usaha. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Skala Kecil.

"Permen ESDM Nomor 38 tahun 2016 diterbitkan untuk mendorong percepatan elektrifikasi untuk menerangi desa-desa yang belum menikmati listrik," kata Arcandra, di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Menurutnya, melalui Peraturan Menteri ESDM ini, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta dan Koperasi dapat mengelola suatu wilayah usaha, yang saat ini belum terjangkau oleh Pemegang wilayah usaha lainnya.

“Hal ini merupakan terobosan Pemerintah untuk memberikan payung hukum guna mengupayakan pemenuhan energi yang lebih berkeadilan, yaitu meningkatkan Rasio Desa berlistrik Indonesia yang saat ini baru sebesar 96.95 persen dari total 82.190 Desa,” ungkap Arcandra.

Berdasarkan data Potensi Desa (PODES) Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2014, terdapat 2.519 desa yang belum menikmati Iistrik. Sementara itu dalam perencanaan PT PLN (Persero) hingga tahun 2019, baru sekitar 504 Desa yang dapat dilistriki melalui kegiatan Iistrik perdesaan.

Pemerintah terus berkomitmen menyediakan dana untuk pengembangan listrik pada kelompok masyarakat tidak mampu, serta pembangunan infrastruktur ketenagaiistrikan di daerah yang belum berkembang, terpencil dan perbatasan. Pada 2015 telah dilaksanakan program listrik pedesaan dengan anggaran sebesar Rp 3,1 triliun melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian ESDM.

Sedangkan 2016 pemerintah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 3 triliun ke PLN. Kementerian ESDM setiap tahun terus menyiapkan dana untuk pembangunan infrastruktur energi baru terbarukan (EBT) yang mayoritas untuk pembangkit Iistrik skala kecil di daerah. Untuk 2017 alokasinya sekitar Rp 1 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya