Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia menyatakan, saat ini gudang penyimpanan tembaga olahan (konsentrat) yang merupakan bahan baku emas hampir penuh. Itu karena Pemerintah belum memberikan izin ekspor konsetrat.
Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengatakan, PT Freeport Indonesia belum bisa mengekspor konsentrat, karena belum ada perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Pemerintah belum menjelaskan kepada kita. Jadi kita belum bisa ekspor," kata Riza, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Advertisement
Riza melanjutkan, lantaran konsentrat yang diproduksi PT Freeport Indonesia sampai saat ini belum bisa diekspor‎, maka membuat gudang tempat penyimpanan konsentrat hampir penuh. "Gudangnya sudah mendekati (penuh)," tegas Riza.
Atas kondisi tersebut, Riza berharap, Pemerintah segera memberikan izin ekspor konsentrat, dan mengubah status perusahaan menjadi IUPK. Itu dengan jaminan investasi sesuai yang diinginkan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
Baca Juga
"Kita berharap pemerintah memberikan jalan kepada kita. Karena sekarang ini kita tidak nyaman berinvestasi. Ini karena alasan financial," ujar dia.
Sebelumnya, CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson mengatakan, Freeport terus melakukan negosiasi dengan Pemerintah untuk mendapatkan izin ekspor konsentrat dan menjaga kegiatan operasi tetap normal.
"Kami secara aktif telah melanjutkan operasi secara penuh tanpa gangguan," ucap Adkerson, dalam keterangan tertulis.
Namun, Adkerson‎ menyatakan kekecewaannya karena sampai saat ini proses negosiasi belum mencapai titik temu, dan Perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut belum bisa melakukan ekspor konsentrat.
"Kami sangat kecewa, bahwa hal ini masih belum terselesaikan," tegas Adkerson.
Menurut Adkerson, jika Freeport Indonesia tidak mendapat izin ekspor, dikhawatirkan akan berpengaruh pada kegiatan produksi yang berujung pada pemutusan tenaga kerja.
"Kami mendorong pemerintah untuk memungkinkan kami beroprasi penuh tanpa gangguan, jadi dampak negatif dapat dihindari," tutur Adkerson.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan syarat untuk perusahaan tambang mineral pemegang Kontrak Karya mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bila ingin mendapat izin ekspor konsentrat, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2017.
Â