Freeport Belum Penuhi Syarat Ekspor Konsentrat Mineral

Freeport tidak akan menolak ketentuan pemerintah yang diatur dalam peraturan terkait kegiatan pertambangan mineral dan batubara (minerba).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Feb 2017, 16:30 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2017, 16:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan izin ekspor mineral olahan (konsetrat) kepada PT Freeport Indonesia. Freeport belum mendapat izin ekspor karena belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Izin ekspor ampai saat ini belum diberikan karena dia belum mengajukan," kata ‎Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot, dalam sebuah diskusi, di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Selain mengajukan permohonan Freeport juga harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor Tahun 2017. Dalam aturan tersebut perusahaan yang ingin melakukan ekspor konsentrat harus mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Sebelumnya, Freeport Indonesia menyatakan akan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 beserta turunannya yaitu Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 dan 6 Tahun 2017.

Presiden Direktur Freeport Indonesia‎ Chappy Hakim mengatakan, Freeport tidak akan menolak ketentuan pemerintah yang diatur dalam peraturan terkait kegiatan pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang baru dikeluarkan Pemerintah tersebut.

Namun menurut Chappy, karena aturan tersebut baru keluar, maka perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut sedang mengatur posisi untuk melaksanakan agar tetap aktif melakukan pengerukan sumber emas dan tembaga di perut bumi Papua.

Oleh karena itu, Chappy belum bisa memberikan penjelasan yang lebih, terkait segala hal yang telah ditetapkan dalam Peraturan tentang pertambangan yang baru diterbitkan Pemerintah Indonesia. "Saya belum bisa memberikan penjelasan apapun, proses belum selesai. sebelum establish saya tidak bisa menjelaskan apapun," tutup Chappy.

Untuk diketahui, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017‎ dengan turunannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017, sebagai payung hukum perpanjangan ekspor konsentrat selama 5 tahun kedepan, bagi perusahaan pemegang IUPK.‎

Jika Freeport ingin bisa mengekspor mineral olahan (konsentrat) harus merubah statusnya yang saat ini Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun2017, ada ketentuan ‎perusahaan tambang Penanam Modal Asing (PMA) harus melepas sahamnya sebesar 51 persen. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya