Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan memperpanjang waktu penyesuaian tarif listrik dari sebelumnya setiap satu bulan sekali menjadi setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian tarif listrik ini untuk 12 golongan pelanggan yang telah mengikuti skema tarif perubahan (adjustment).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, dengan memperpanjang waktu penyesuaian tarif listrik menjadi tiga bulan akan meredam fluktuasi tarif listrik. Jika perubahan setiap bulan maka bagi para pebisnis harus penyesuaian rencana kerja tiap bulan. Sedangkan dengan penyesuaian setiap tiga bulan maka perencanaan bisa lebih panjang.
Advertisement
Baca Juga
"Dengan lebih panjang maka fluktuasinya akan lebih baik, lebih rendah. Tadi perubahan tiap bulan‎ jadi tiga bulan sekali,"‎ kata Jarman, dalam acara Coffe Morning, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kemenetrian ESDM, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Sedangkan komponen untuk menghitung atau pembentukan tarif listrik masih seperti komponen yang lama. Formula pembentukan tarif yaitu harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan inflasi. Dari ketiga komponen tersebut diambil rata-rata fluktuasi dalam tiga bulan.
"Diambil rata-rata, jadi lebih baiklah. Tergantung ICP, inflasi dan kurs dolar AS, rata-rata pada waktu itu," jelasnya.
Menurut Jarman, pemerintah telah memberikan informasi ke DPR bahwa akan menerapkan perpanjangan waktu perubahan tarif listrik menjadi tiga bulan. Penerapan sudah dilakukan mulai awal 2017, sehingga dari Januari sampai Maret tarif listrik tidak berubah.
"Tentu ini hanya mekanisme ya jadi DPR sudah setuju pelaksanaan tarif adjustment, tadinya kan sebulan sekali, menteri sudah kirim surat akhir tahun kemarin, untuk menginformasikan perubahan 3 bulan ini mekanisme," tutup Jarman. (Pew/Gdn)