Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) memutuskan tidak mengubah tarif listrik periode Februari 2017, untuk 12 golongan pelanggan yang sudah tidak disubsidi lagi dan telah mengikuti skema tarif penyesuaian (adjusment).
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan, tarif listrik Februari tidak berubah antara lain Tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kWh, tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.
"Tetap sesuai dengan Januari, tidak berubah, jadi tetap menggunakan harga 1 Januari 2017. Tidak naik dan tidak turun," kata Made, di Jakarta, Kamis (2/1/2017).
Advertisement
Baca Juga
Sedangkan 12 Golongan Pelanggan yang tarifnya tidak naik tersebut adalah :
1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1300 VA
2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA
3. R1 Rumah Tangga menengah di tegangan rendah, daya 3500 hingga 5500 VA
4. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas
5. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6600 VA hingga 200 kVA
6. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA
7. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya6600 VA hingga 200 kVA
8. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
9. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas, dan
10. P2 Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
11. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah, dan
12. L Layanan Khusus
Made mengungkapkan tarif listrik Februari tidak berubah karena Pemerintah sedang mengusulkan perubahan mekanisme waktu penetapan penyesuain tarif dari satu bulan menjadi tiga bulan. Dengan hal itu tarif listrik tidak berubah hingga April 2017.
"Kami minta persetujuan 3 bulan itu harus jelas.Februari tidak mengalami perubahan Maret juga, nanti April (baru berubah)," tutur Made.