Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menyampaikan, hingga saat ini masalah perizinan investasi masih menjadi keluhan para investor. Keluhan tersebut mengenai masih sulitnya untuk mendapat izin menanamkan modal di daerah.
“Banyaknya prosedur dan persyaratan, lamanya waktu dan biaya yang cukup tinggi sehingga menimbulkan ketidakpastian,” kata Thomas seperti dikutip dari laman Setkab Sabtu (25/2/2017).
Advertisement
Baca Juga
Thomas meyakini, nomenklatur yang sama pada Dinas Pelayanan Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan lebih memudahkan koordinasi antara Pusat dan Daerah. Oleh sebab itu, pemerintah telah menguatkan organisasi dan penyamaan nomenklatur DPMPTSP, baik di tingkat provinsi maupun kota.
Saat ini, telah terbentuk 53 DPMPTSP di seluruh provinsi dan kabupaten dan kota. “Target investasi nasional tahun ini sebesar Rp 678,8 triliun, dapat tercapai bila kerja dilakukan secara sinergi dan harmonis antara pusat dan daerah,” kata Lembong.
Untuk diketahui, BKPM mencatatat realisasi investasi kuartal IV 2016 sebesar Rp 159,4 triliun. Dengan raihan tersebut, secara akumulatif tahun 2016 (Januari-Desember) realisasi investasi mencapai Rp 612,8 triliun.
Realisasi investasi di 2016 lebih dari target yang ditetapkan sebesar Rp 594,8 triliun atau telah menembus 103 persen. Sementara, realisasi tahun 2015 yakni Rp 545,4 triliun.
Lebih rinci di 2016, jumlah penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 216,2 triliun dan penanaman modal asing (PMA) Rp 396,6 triliun. Sementara di 2015, PMDN sebesar Rp 179,5 triliun dan PMA Rp 365,9 triliun.
Meningkatnya realisasi investasi karena naiknya kepercayaan investor pada reformasi ekonomi. Maka itu, hal tersebut mesti terus dijaga. (Gdn/Ndw)