AEoI Berlaku di 2018, Masyarakat Tak Akan Bisa Mangkir dari Pajak

Dengan penerapan AEoI pada 2018 maka data keuangan dari 100 negara di seluruh dunia akan dibuka, untuk tujuan perpajakan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Mar 2017, 21:12 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2017, 21:12 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak‎ menyatakan seiring pemberlakuan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018, tidak ada tempat bagi masyarakat untuk menyembunyikan hartanya demi menghindari pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan penerapan AEoI pada 2018 maka data keuangan dari 100 negara di seluruh dunia akan dibuka, untuk tujuan perpajakan.

 "Kita  menyampaikan bahwa kita akan masuk ke dalam AEOI di 2018, " kata dia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Hestu melanjutkan, data tersebut termasuk data perbankan, pasar modal, dan industri keuangan lainnya di Indonesia.‎ Dengan begitu, tidak ada lagi tempat untuk menyembunyikan harta dari tagihan pajak.

"AEOI komitmennya sudah 100 negara, Indonesia yang masuk 2018, ini artinya tidak ada tempat sembunyi," ucap Hestu.

Dia menuturkan, berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harta orang Indonesia di luar negeri mencapai Rp 3.600 triliun, tetapi yang baru dilaporkan melalui program pengampunan pajak sebesar Rp 1.200 triliun.

Karena itu, Hestu mengimbau masyarakat yang masih menyimpan hartanya di luar negeri untuk membawa pulang ke Indonesia, dengan mengikuti  program tax amnesty.

"Yang sudah di amnesty kan baru Rp 1.200 triliun, artinya masih ada gap, ini gap yang tadi masih ada kesempatan satu  bulan untuk mendeklarasikan dan repatriasi," dia menandaskan. (Pew/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya