Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dekat dengan sumber batu bara dan gas.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, kewajiban pembangunan PLTU di dekat sumber (mulut tambang), mulai berlaku tahun ini.
Ini berlaku untuk proyek PLTU yang dibangun swasta (Independent Power Producer/IPP) maupun PT PLN (Persero).
Advertisement
Baca Juga
"Mulai tahun ini nggak boleh, nggak ada lagi kontrak PPA (perjanjian jual beli listrik) untuk pembangkit non mulut tambang di daerah tambang, termasuk yang punya PLN," kata dia di Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Dia mengaku, Kementerian ESDM juga mewajibkan pembangunan PLTG di dekat sumber (mulut sumur), untuk pembangunan pembangkit yang dilakukan di daerah penghasil gas.
"Daerah yang ada mulut tambang harus pakai pembangkit mulut tambang. Daerah Riau misalnya, ada gas kan harus pakai PLTG mulut gas," tutur Jarman.
Adapun kedua kewajiban tersebut bertujuan untuk memberikan efisiensi dengan berkurangnya biaya transportasi pengadaan energi, karena letak pembangkit dekat dengan sumber energi. Dengan begitu akan menurunkan Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik pembangkit, yang berujung pada penurunan harga listrik.
"Jadi kalau sistem itu belum efisien, karena ada pembangkit baru akan meningkatkan efisiensi. Kita harus jaga keefisienan dengan menjaga BPP tadi," dia menandaskan.