Badan Usaha Penjual BBM akan Wajib Simpan Cadangan di RI

Selama ini badan usaha yang menjual BBM di Indonesia, menyimpan cadangan operasionalnya di luar negeri.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Apr 2017, 20:00 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2017, 20:00 WIB
Ilustrasi Bahan Bakar Minyak Pertamina-Total-Shell
Ilustrasi Bahan Bakar Minyak Pertamina-Shell-Total (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mewajibkan badan usaha penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk menyiapkan cadangan operasional selama 30 hari. Hal ini untuk meningkatkan ketahanan energi di Indonesia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ‎I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, badan usaha yang menjual BBM di Indonesia harus menyimpan cadangan operasional di dalam negeri, secara bertahap dalam 30 hari.

"Siapapun yang memiliki izin untuk distribusi BBM, niaga BBM harus menaruh cadangannya di dalam negeri secara bertahap sampai 30 hari ujungnya," kata dia di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Selama ini badan usaha yang menjual BBM di Indonesia, di luar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kebanyakan menyimpan cadangan operasionalnya di luar negeri. Hal ini membuat cadangan operasional Indonesia tidak kuat.

"Mereka kita kasih ijin untuk jual segala, juga harus ada obligasinya untuk menyimpan sebagian di sini, karena saat ini memang banyak menyimpannya nggak di Indonesia, di negara lain," tegas dia.

Saat ini Kementerian ESDM sedang menyiapkan Peraturan Menteri ESDM yang akan menjadi payung hukum kebijakan kewajiban badan usaha menyimpan BBM di dalam negeri. "Peraturan ini kita sedang menyiapkan," tandas Wiratmaja.


 

 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya